Kupang,lensantt.com -Dua mantan karyawan (sopir) atas nama Vitalis Bano dan Yohanes Nesi mengadukan Usaha Dagang (UD) Sama Jaya Kupang ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT.
Kedua mantan sopir itu mendatangi DPRD Provinsi NTT pada Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 10:00 WITA dengan didampingi istrinya masing-masing.
Mereka ingin mengadu dan mencari keadilan karena dipecat oleh majikan atau bosnya beberapa waktu lalu tanpa alasan dasar yang kuat bahkan pihak perusahaan tidak memberi pesangon kepada kedua sopir tersebut.
Ketangan kedua mantan karyawan itu diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Junus Takandewa, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Kristien S. Pati dan beberapa anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT.
DPRD NTT Segera Panggil Dinas Nakertrans dan UD Sama Jaya
Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT akan berkoordinasi dan memanggil Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Usaha Dagang (UD) Sama Jaya Kupang untuk memberikan penjelasan terkait pemecatan dua karyawan (sopir) atas nama Vitalis Bano dan Yohanes Nesi.
“Kita akan panggil Dinas Nakertrans NTT dan UD. Sama Jaya Kupang untuk memberikan penjelasan terkait pemecatan dua karyawan itu,” kata dia kepada wartawan usai menerima pengaduan dari dua mantan karyawan itu di ruang Komisi V DPRD NTT, Rabu (29/07/2020)
Dia menegaskan pihaknya akan berkoordiansi dengan Dinas Nakertrans NTT.
“Kami akan panggil pihak terkait dalam waktu dekat. Khususnya Nakertrans, terkait beberapa hal yang kami dengar dari dua karyawan itu tadi,” tegasnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga akan memanggil pihak pimpinan UD. Sama Jaya untuk mengetahui seperti apa persoalan yang sebenarnya.
“Kita akan panggil juga pihak UD Sama Jaya untuk kita tahu persoalannya. Kan, kita tidak hanya mengambil informasi sebelah pihakkan. Harus dua sisi kita gali info agar ada jalan keluarnya, ” ujarnya
Pemanggilan terhadap Dinas Nakertrans dan UD Sama Jaya kata dia, direncanakan pekan depan.
“Rencananya Minggu depan. Mudah-mudahan sebelum kunker. Semoga sebelum Kunker kita sudah eksekusi. Kasihan mereka ini orang kecil sudah jatuh tertimpah tangga lagi,” kata Politisi PKB itu.
Dia melihat ketidakberpihakan teman-teman dari Dinas Nakertrans kepada para tenaga kerja yang di PHK.
“Sebenarnya mereka dari pihak pemerintah (Nakertrans) tidak boleh berbicara seperti itu. Dan itu tidak adil. Kadang-kadang mereka disebut sebagai pegawai yang nakal. Bukannya berempati kepada para tenaga kerja yang di PHK malahan berpihak pada yang memberi pekerja. Ini tidak boleh terjadi,”bebernya dengan penuh kesal.
Sementara itu Pemilik UD. Sama Jaya, Muji Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan Pengacara Paulus Seran untuk memback up persoalan ini. Hal itu dilakukan jika diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait pemberhentian dua mantan karyawan itu.
“Saya sudah siapkan pengacaranya jika diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait masalah itu,”kata dia. (Ikz/***)