More
    BerandaHukrimNorma Hendriana Divonis Bebas, George Nakmofa : Keadilan Itu Masih...

    Norma Hendriana Divonis Bebas, George Nakmofa : Keadilan Itu Masih Ada

    Kupang, lensantt.com – emang benar kata pepatah Kebenaran akan menemukan jalannya dan tak ada kejahatan yang sempurna.

     Hal ini terbukti pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh ibu paruh baya norma hendriana setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya Norma Hendriana dinyatakan bebas demi hukum karena laporan anak kandungnya Christine Chandra tidak bisa dibuktikan secara hukum

    Menurut majelis hakim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar Senin 13 Maret 2023 di pengadilan negeri Kupang mengatakan tuduhan Kristen Chandra tidak bisa dibuktikan.
    ” laporan Christine Chandra dan bukti-bukti juga saksi pada kasus ini tidak bisa dibuktikan oleh pelapor “kata ketua majelis hakim.
    Dalam pembacaan tuntutan itu juga menjelaskan luka Christine Chandra akibat dorongan ibunya tidak masuk akal sesuai dengan barang bukti yakni Hammer bergagang kayu tidak mungkin bisa melukai pelapor hingga 8 jahitan.
    Is memjelaskan, tuduhan Kristen Chandra bahwa tangannya terluka akibat dorongan ibunya juga dibantah oleh saksi Soleman Tjung calon persidangan yang mengatakan kalau saat itu Dia ( Sloman Tjung ) tidak melihst darah.
    Dalam sidang beberapa waktu lalu saksi ahli juga menjelaskan luka yang dialami Christin  Chandra bukan diakibatkan oleh Hamar tapi luka tersebut adalah rekayasa pelapor
    ” luka tersebut menurut saksi ahli adalah luka sayatan sehingga terlihat menganga pada kulit,”ucapnya.
    Karena tidak terbukti Norma Hendriana dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum sehingga biaya perkara ditanggung oleh negara.
    Terpisah Norman Hendriana menyatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sudah tepat karena memang benar ia tidak pernah melakukan kekerasan apalagi mendorong Chiristin Chandra yang adalah anak kandungnya.
    ” Ini keputusan yang adil,” jelaanya
    Sementara itu George Nakmofa mengatakan keputusan menjadi hakim menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
    ” keputusan hari ini menunjukkan kalau keadilan itu masih ada,” tegasnya ..
    Sebagai kuasa hukum tentunya sangat puas dengan utusan majelis hakim karena kliennya dibebaskan.
    ” Sebagai Kuaa hukum saya puas,” tegaasnya.
    Hasil hari ini juga menurut dia membuktikan kalau tidak semua terdakwa harus dihukum dalam sel
    Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi keputusan yang sangat objektif” Terima kasih saya dan keluarga kepada majelis hakim,” kata dia. ( ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img