Kupang, Lensantt – Hukum pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan pasal yang disahkan negara. Ia adalah cermin kesadaran sebuah bangsa, tempat keadilan berusaha menemukan bentuknya dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sebuah undang-undang akan kehilangan makna apabila hanya hidup di dalam lembaran negara, sementara masyarakat yang menjadi subjeknya belum benar-benar memahami isi dan semangatnya.
Realitas itu masih tampak dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski telah menjadi produk hukum nasional yang lahir dari pergulatan panjang bangsa Indonesia, pemahaman masyarakat, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhadap regulasi baru tersebut masih belum merata.
Berangkat dari kenyataan itu, Universitas Arya Satya Deo Muri (Unadri) memandang bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjembatani hukum dengan masyarakat. Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-9, Unadri menggelar Bedah KUHP Nasional Tahun 2023 bertajuk “Transformasi dan Implementasi KUHP Nasional: Urgensi, Tantangan, dan Peran Advokat” pada Jumat, 29 Mei 2026.
Rektor Universitas Arya Satya Deo Muri, Patrisius Kami, S.Pd., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi tempat lahirnya teori, melainkan juga menjadi ruang lahirnya kesadaran hukum.
“Sebagai lembaga akademik, universitas memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan KUHP Nasional kepada masyarakat. Perubahan hukum harus diiringi dengan perubahan pemahaman agar tujuan pembentukan hukum benar-benar tercapai,” ujarnya.
Diskusi semakin mendalam ketika Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., akademisi sekaligus pakar hukum pidana, menguraikan substansi KUHP Nasional. Menurutnya, kehadiran KUHP baru bukan sekadar mengganti produk hukum warisan kolonial, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai, budaya, dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi, advokat, pemerintah, dan masyarakat sipil.
“Transformasi hukum tidak akan berhasil apabila hanya dipahami oleh para penegak hukum. Kesadaran hukum masyarakat menjadi fondasi utama agar KUHP Nasional benar-benar hidup dalam praktik,” jelasnya.
Jalannya kegiatan berlangsung dinamis berkat kepiawaian Eleva Sonia Djehamur, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unadri, yang memandu diskusi dengan komunikatif dan interaktif. Ia mampu menjembatani berbagai pandangan dari narasumber dan peserta sehingga forum berlangsung hidup serta penuh pertukaran gagasan.
Dalam kesempatan tersebut, Eleva Sonia Djehamur menekankan bahwa hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar ditulis dengan bahasa yang sempurna, melainkan hukum yang dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.
“Hukum harus hadir sebagai sarana membangun kesadaran, bukan sekadar alat memberikan sanksi. Karena itu, kegiatan seperti ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan dunia akademik, praktisi, dan masyarakat dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional,” ungkapnya.
Melalui forum ilmiah tersebut, Unadri menunjukkan bahwa kampus tidak hanya menjadi saksi perubahan hukum, tetapi juga turut menggerakkan perubahan cara berpikir masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Sebab, sebagaimana filsuf Romawi Cicero pernah mengingatkan, “Salus populi suprema lex esto”—keselamatan dan kepentingan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi.
Pada akhirnya, hukum tidak menemukan kemuliaannya ketika disahkan, melainkan ketika dipahami, dipercaya, dan diwujudkan dalam kehidupan bersama. Di sanalah pendidikan hukum mengambil perannya: mengubah teks menjadi kesadaran, dan kesadaran menjadi keadilan.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh mahasiswa dan dosen termasuk para dosen hukum Seperti Jonisilas Tanaos SH MH. Dan E NiIta Juwita SH MH dan dosen muda Sam Meldrian Althonsius Oematan, S.H.,MH(***)

