Lima Pegawai Bank NTT Jadi Saksi Skandal Bansos

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt – Sidang ke-Tujuh di Pengadilan Tipikor Kodya Kupang (29/01/2014) terkait Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Ngada yang diduga merugikan Negara sekitar 4.998,540.316 Milyar semakin seru.

Lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa yang kesemuanya pegawai Bank NTT antara lain Stefanus Tuga (Kepala Bank NTT cabang Bajawa), Yohanes Dae (Mantan Kepala Bank NTT Cabang Bajawa), Maksi Hasiman (Mantan Manajer Operasional Bank NTT Cabang Bajawa), Maria Yasinta Jana (Teller Bank NTT Cabang Bajawa), Maria Da Costa (Teller Bank NTT Cabang Bajawa).

Sidang tersebut dimulai Pukul 11.00 dipimpin Ketua Majelis Nyoman Somanada, SH, MH dengan Hakim Anggota Khairulludin, SH, MH dan Hartono, SH, MH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Bilin Sinaga dan Dwi. Semula  hakim dan jaksa memanggil agar sidang itu disatukan perkara No 65/pid.sus/2013/PN Kupang atas nama terdakwa Yohanes F. Radja dan nomor 66/pid.sus/2013/PN Kupang atas nama Aleksandra Siwe Mole dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Bank NTT, namun dari pantauan media Kuasa Hukum Yohan F. Radja, Lukas Mbulang, SH mengajukan keberatan dengan alasan pertama, tidak beretika, kedua secara psikologis saksi tidak akan bebas memberikan keterangannya dan yang ketiga nomor perkaranya berbeda. Kemudian ketua Majelis menerima keberatan itu dan sidang dilanjutkan dengan dua sesi sesuai dengan nomor perkara, sesi pertama menyidangan terdakwa Aleksandra Siwe Mole yang didampingi kuasa hukumnya Filipus Fernandes, SH dan sesi yang kedua menyidangkan Yohanes Fua Radja yang didampingi kuasa hukumnya Lukas Mbulang, SH.

Sidang sesi pertama berjalan lancar dan dalam persidangan terdakwa Aleksandra mengakui bahwa RC itu direkayasa olehnya atas suruhan dari terdakwa Yohanes F. Radja dan Almarhum Silvester Kembo dengan alasan permintaan Pemerintah Ngada tanpa sepengetahuan pimpinan bank dan pegawai bank. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts