More
    HomeHukrimMantan Kepala Bank NTT Cabang Bajawa Di Cecar Pengacara

    Mantan Kepala Bank NTT Cabang Bajawa Di Cecar Pengacara

    Kota Kupang, lensantt – Dalam fakta persidangan pada sesi kedua terungkap dalam keterangan saksi kedua Yohanes Dae bahwa benar ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu adanya dualisme Rekening Koran (RC) yang dikeluarkan oleh Bank NTT, yaitu rekening yang fiktif dan rekening yang asli. Selanjutnya fakta persidangan dari keterangan mantan pimpinan Bank NTT cabang Bajawa Yohanes Dae tersebut menyatakan bahwa, pada tanggal 21 Maret 2012 pernah menandatangani RC yang disodorkan oleh Customer Service (terdakwa Aleksandra Siwe Mole) atas permintaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Ngada.

    Kemudian Yohanes Dae melakukan keberatan / complain kepada BPK bahwa RC yang ditandatangani itu keliru dan tidak benar. Ketika dikejar pertanyaan Lukas Mbulang, SH, kuasa hukum terdakwa Yohanes F. Radja terkait RC yang ditandatangani tanggal 21 Maret 2012 pihak Yohanes Dae mengaku telah melakukan complain atau keberatan lisan kepada BPK. “Apakah saudara Yohanes Dae saat itu pernah melakukan keberatan tertulis terkait RC kepada Pemerintah Daerah Ngada sebagai pemilik uang”, tanya Lukas Mbulang, secara tegas Mantan kepala Bank NTT Bajawa mengatakan tidak pernah.

    Pada kesaksian Stefanus Tuga pimpinan Bank NTT Cabang Bajawa saat ini di persidangan kasus  bansos mengakui pihaknya juga mengeluarkan RC kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada tertanggal 2 Juli 2012. Dari pantauan media persidangan sedikit tegang ketika pihak jaksa penuntut umum melakukan keberatan atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Lukas Mbulang, SH sehubungan hasil pemeriksaan BPK karena dianggap keluar dari substansi perkara yakni mengenai  bahwa ada pengeluaran uang tanpa SPPD sebesar 7 Milyar. Kemudian Mbulang menegaskan bahwa “Justru ini menguntungkan jaksa untuk ungkap kasus korupsi tentang hilangnya uang daerah di Bank NTT”.  Menurut informasi sidang kasus korupsi dana Bansos dilanjutkan pada minggu depan dengan menghadirkan saksi delapan orang yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum dari duapuluh tiga saksi yang direncanakan untuk dihadirkan pada sidang kasus korupsi dana bansos 2009/2010. (Anto)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img