Kupang,lensant.com – Kuasa Hukum Paket Firmnamu (Jefry Riwu Kore dan Hermanus Man) bakal melporkan Bawaslu NTT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) RI.
“Kami akan laporkan anggota komisioner bawaslu NTT ke DKPP DAN PTUN RI, “ kata Salah satu anggotakuasa Hukum paket FirmanMU seusai dialog antara Anggota Komisioner Bawalu NTT dan Tif FirmanMU dikantor Bawaslu NTT (12/11/2016).
Menurut Dia, Mereka terpaksa melaporkan Anggota Komisioner Bawaslu NTT karena dianggap putusan untuk mengakomodir paket sahabat cacat hukum.”Kami harus laporkan mereka karena putusan yang mereka ambil cacat hukum,” tegasnya.
Ditegaskannya, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 70 ayat 2 dan 5 sudah jelas mengatakan bahwa petahana dilarang melakukan mutasi jika itu dilakukanb maka sangsinya harus dibatalkan sebagai calon ,”instruksi UU itu jelas jadi sebenarnya tidak ada lagi celah untuk mengakomodir lagi calon petahana,” tegasnya.
Dia juga menilai bawaslu NTT tidak paham Hukum, pasalanya, sebuah surat keputusa (SK) harus juga dibatalkan dengan SK yang sma bukan dengan surat edaran,” Mana ada surat keputusan dibatalkan dengan surat edaran aturan dari mana itu,” tegasnya. (ikz)