More
    HomeHukrimDiduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Kota Kupang Dipolisikan

    Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Kota Kupang Dipolisikan

    Kupang,lensantt.com – Diduga menggelapkan sertifikat tanah atas nama  La Imam La Imbo  Anggota DPRD Kota Kupang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga adalah Ketua Koperasi KUD Mina Karota Amirudin La Oda di Polisikan oleh Hasria La Imam

    Pelapor Hasria La Imam, Tiba di Mapolresta Kupang pada pukul 9.30 pagi dengan didampingi oleh kerabat keluarganya yang diterima langsung oleh Banit 1 SPKT Ferdinan L Kalau. Sesuai bukti Laporan Polisi nomor STTLP/862/X1/2016/SPKT Resor Kupang Kota ,tanggal 11 November 2016 ,Atas Nama Hasria La Imam selaku Pelapor atas dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah yang di Lakukan oleh KUD Mina Karota di Bawah Pimpinan Amirudin La Oda.

    Hasria La Imam selaku pelapor ketika dimintai keteranganya di sela sela pemeriksaan mengatakan ,awalnya tahun 1999 sebagai Anggota Koperasi KUD Mina Karota mendapatkan Pinjaman dari KUD Mina Karota dengan barang jaminan berupa Sertifikat Tanah Atas Nama La Imam La Imbo, di pimpin oleh Almarhum Haji Arsad.

    Namun Setelah melunasi pinjaman tersebut, barang jaminan itu belum juga dikembalikan.dia menambahkan, pada tahun 2015 mereka sempat melakukan pinjaman  kepada KUD Mina Karota  dibawah pimpinan Pimpinan Amirudin La Oda.

    “Kami sempat pinjam dan lunas pada tanggal 30 semptember 2015 namun sertifikat kami tidak di kembalikan,” tegasnya.

    Pihak pelapor mengaku sudah sempat mendatangi  Amirudin La Oda  untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut  namun Amirudin La Oda  tidak memberi jawaban pasti bahkan terlapor mengaku kalau sertifikat tersebut telah hilang.

    Pelapor juga disuruh untuk mengurus sertifikat tersebut ke kantor pertanahan kota kupang” kami disuruh mengurus ke Kantor Pertanahan tetapi dia bilang jangan sampaikan bahwa sertifikat tersebut hilang ,bahkan terakir kali Amirudin mengatakan bahwa barang tersebut Hilang di Bank Bukopin sebab kala itu KUD Mina Karota menjamikan ke Bank Bukopin.” Tegasnya.

    Dia meminta agar, sertifikat tersebut segera dikembalikan sehingga tidak lagi menimbulkan masalah “intinya kami meminta tangung jawab Kepala KUD untuk mengembalikan Barang milik kami” tegasnya.

    Sementara itu Banit 1 SPKT Kepolisian Resort Kupang Kota Ferdinan Klau Membenarkan bahwa telah menerima Laporan Dugaan Pengelapan Sertifikat tanah yang di lakukan KUD Mina Karota yang di pimpin oleh Amirudin La Oda (End)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img