Kupang,lensantt.com – Kejati NTT, dan Inteljen Kejagung berhasil mengamankan pasangan suami istri atas nama Wiliam Kondrata dan Indrasa alias Lo Melin pada sabtu (04/07/2020) sekitar pukul 11.55 WIB. Keduanya meruoakan Tersangka kasus kredit macet bank NTT cabang surabaya.
Ada cerita menarik saat tim penyidik Kejaksaan Tinggi saat melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka ini. Mulai dari berpindah-pindah tempat tingal hingga menggunakan hijab untuk mengelabui tim penyidik kejati NTT.
Â
Indrasa alias Lo Melin tersangka kasus kredit macet bank NTT cabang surabaya ini, nekat menggunakan Hijab milik pemeluk agama muslim untuk mengelabui tim Kejati NTT.
Padahal Indrasa alias Lo Melin bukan beragama muslim.” Indrasa alias Lo Melin gunakan hijab untuk kelabui tim kami,padahal dia bukan agama muslim,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Dr. Yulianto saat memberi keterangan pers Di Kantor Kejati
Senin (06/07/2020).
Selain menggunakan hijab, kedua tersangka ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran tim penyidik Kejati NTT.” Mereka pindah-pindah tempat,” jelasnya.
Akibatnya, tim penyidik Kejati harus bertemu Rt dan Rw setempat untuk mengedus keberadaan kedua tersangka ini.”Tim harus tanya dari Rt dan Rw setempat biar bisa tahu keberadaan mereka,” kata dia.
Â
Kerja keras kejati NTT akhirnya membuahkan hasil, Ia menegaskan, suami istri ini ditangkap di sebuah Villa puncak rapas kecamatan rawas kabupaten Mojokerto.
“Kedua tersangka in akhirnya berhasil ditangkap tim kami  sabtu (04/07/2020) sekitar pukul 11.55 WIB,” jelasnya. (Ikz)
Â