Kupang, lensantt- Kejati NTT, Inteljen Kejagung dan tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankanÂ
Pasangan suami istri atas nama Wiliam Kondrata dan Indrasa alias Lo MelinTersangka kasus kredit macet bank NTT cabang surabaya pada sabtu (04/07/2020) sekitar pukul 11.55 WIB.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, dari 7 tersangka Kejati NTT sudah berhasil mengamankan 6 tersangka (Debitur) sedangkan 1 tersangka lainnya atas nama Ruslan masih berstatus buronan.
“Sudah enam tersangka kami tahan, satunya masih buron,” Kata Kepala Kejaksaan tinggi NTT Yulianto,SH.MHÂ kepada wartawan saat mengelar jumpa pers di Kantor Kejati NTT senin (6/07/2020).
Ia menegaskan, pasangan suami istri ini ditangkap di sebuah Villa puncak rapas kecamatan rawas kabupaten Mojokerto.
Sebelum ditangkap keduanya berpindah-pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan tim Kejati NTT.
“Mereka pindah-pindah tempat tinggal, tim kaki berulang kali berhububgan dengan Rt Dan RW untuk melacak keberdaan mereka tapi akhirnya mereka di tangkap,” kata dia.
Kedua tersangka ini lanjut dia, masing-masing mengajukan kredit sebesar 10 Miliar Rupiah.
Dari total kerugian negara sebesar 127 Miliar saat ini kejati NTTbtelah berhasil mengumpulkan 115 M.
“Kami sudah mengumpulkan 115 Miliar,” tegasnya. (IKZ)