Demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo kepada wartawan saat dilakukan pemusnahan di Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (5/10).
Dijelaskan Henderina bb yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Kupang itu dari beberapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil putusan majelis hakim PN.Kelas IA Kupang.
“Yang kami musnahkan itu barang bukti (bb) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan.putusan majelis hakim.PN Kelas IA Kupang. Dan, yang dimusnahkan itu diantaranya ganja kering, pil PCC, uang palsu dan beberapa butir amunisi,” sebut Jaksa Kejari Kota Kupang yang akrab disana Ina ini.
Dalam pemusnahan itu, lanjut Ina, pihak Kejari Kota Kupang berkoordinasi dengan PN Kelas IA Kupang serta pihak kepolisian dari Polres Kupang.Kota.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Kota Kupang, Winarno menambahkan bahwa bb yang dimusnahkan itu berdasarkan hasil.putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap dari PN Kelas IA Kupang.
Terpantau, dalam pemusnahan bb itu tutut menyaksikan Kajari Kota Kupang, Winarno, Kasat Reskrim.Polres Kupang Kota, Kanit Buser Polsek Kelapa Lima dan seluruh jaksa pada Kejari Kota Kupang.
Baranh bukti berupa ganja kering, amunisi, uang palsu, pil PCC dan beberapa bb lainnya akhirnya dibakar untuk dimusnahkan.(ikz)