Kupang, lensantt.com – Kamis (5/10) sekitar pukul Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang senilai Rp 2 miliar.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Yan Tobi untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando, Sulaiman Louk dipimpin majelis hakim, Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.
JPU Kejari Kota Kupang, dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak.pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Dikatakan JPU, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta ahli, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Kupang senilai Rp 2 miliar sehingga dituntut selama 6, 6 tahun penjara.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta ahli maka terdakwa dituntut selama 6, 6 tahun penjara. ” tegas JPU Kejari Kota Kupang.
Selain dituntut pidana badan selama 6, 6 tahun penjara, lanjut JPU, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan.pidana kurungan selama 1 tahun.
Ditambahkan JPU Kejari Kota Kupang, dalam amar tuntutan juga terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 257.247.102. Ditegaskan JPU, jika terdakwa tidak membayar UP satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan, jika itupun tidak mencukupi UP tersebut maka.akan ditambah dengan kurungan 3, 3 tahun penjara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tinda.pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Usai membacakan tuntutan oleh JPU, majelis hakim Fransiska Paulina Nino menunda persidangan hingga pekan depan, Kamis (12/10) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.(ikz)