Kasus Kredit Macet bank NTT, Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Baru

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com- Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yakni, Bong Bong Suharso  dan Dewi Susiana.
” Kami tetapkan dua tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Julianto, SH, MH kepada wartawan  saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejati NTT Rabu (22/07/2020).
Ia menjelaskan, Bong bong suharso merupakan wakil pimpinan bank NTT cabang surabaya sedangkan Dewi Susiana adalah staf salah tersangka Staf Sulaiman.
Khusus untuk Dewi lanjut dia,  Tim Penyidik telah berhasil melacak keberadaannya. Ia menambahkan, tersangka Dewi Susiana mempunyai dua KTP.
“Dia punya dua KTP tapi saat ke sana tanah kosong,” kata dia.
Soal aset yang disita kata dia, sudah hampir 130 Miliar Rupiah  “Kami sudah sita 130 Miliar,” Jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kejati telah menahan 8 orang tersangka kasus kredit macet bank NTT cabang surabaya. (Ikz/tim)

Komentar Anda?

Related posts