Kupang,lensantt.com – Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang yang terletak di Kelurahan Kelapa 5, Kelurahan Sikumana Dan Kelurahan Fatukoa Bermasalah.
Pasalnya, Tanah tersebut telah dibagikan kepada di duga telah dibagikan tanpa prosedur.
Khusus untuk Kelurahan Kelapa 5 saat ini telah masuk dalam penyilidikan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT).
Bahkan, pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Kupang Yonas Salean dan 40 orang mantan anggota DPRD Kota Kupang.
“Kami sudah periksa kasus tanah milik pemkot,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang Maks Sombu kepada media di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, kasus tersebut juga sudah naik status ke penyelidikan Pidsus Kejati NTT.
“Sudah Naik status kasus ini,” kata dia.
Ia menjelaskan tanah tersebut bermasalah, karena pembagian tidak melalui prosedur yang ada.
“Masalah ini terjadi karena tidak prosedur, untuk pembagian tanah ada tahanpan yang harus dilalui seperti, persetujuan dewan,” kata dia.
Hasil penyelidikan tim Kejari Kota Kupang, saat ini banyak warga Kelurahan Sikumana dan Fatukoa hanya memegang SK pemkot dari pemimpin sebelumnya. Malahan, ada juga masyarakat yang tidak memegang bukti apapun.
“Mereka hanya pegang SK ada juga tidak sama sekali,” jelasnya.
Jika berbicara soal status kepemikikan, Tanah tersebut dibagikan secara sepihak dan tidak melalui prosedur yang ada.
Ia menegaskan, saat ini tugas Kejari NTT hanya ingin menyelamatkan ases Pemkot Kupang.
“Tujuan kami hany ingin menyelamatkan aset Pemkot Kupang,” kata dia. (Ikz/tim)