More
    BerandaNTTKasusĀ  Dialihkan Ke Polda NTT, Sisco Bessi : Ada Upaya Gugurkan Status...

    KasusĀ  Dialihkan Ke Polda NTT, Sisco Bessi : Ada Upaya Gugurkan Status Tersangka Hadi Kuswandi

    Kupang,lensa NTT- Laporan Kuasa Hukum Fransisco Besi terhadap Hadi Kuswandi di Polresta Kupang. Membuahkan hasil pasalnya Hadi Kuswandi ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun,Ā  setelah beberapa hari Fransisco yang membela kliennyaĀ  Fauzi Said Djawas menang Pra Peradilan.
    Kasus Hadi Kuswandi selaku mantan Dirut PT.ABSdialihkan Ke Polda NTT. Hal itu membuat Fransisco Bessi menduga ada upaya menghilangkan status tersangka Hadi Kuswandi, Kata Sisco Bessi 29 Oktober 2025.
    IaĀ  menduga ada permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meloloskan Hadi Kuswandi dari status tersangka
    Ā karena melaporkan Pak Hadi Kuswandi di Polresta Kupang kota yang sekarang statusnya sudah tersangka kemudian dialihkan ke Polda,” Kata Fransisco Bessi.
    Ia meminta,Ā  mendesak kiranya Bapak Kapolda bisa memberikan perhatian serius terhadap perkara ini karena kami menduga dan lagi patut diduga jika ini diambil alih oleh oknum di Polda yang kemarin dalam hal ini juga kalah perkara dalam peradilan ini akan berdampak status tersangka Hadi Kuswandi.
    Ā ” menduga ada permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena melaporkan Pak Hadi Kuswandi di Polresta Kupang kota yang sekarang statusnya sudah tersangka kemudian diaambi untuk ada gelar khusus di Polda NTTĀ  maka kami duga tersangka juga akan gugur.
    Ia menegaskan,Ā  dan yang terakhir ini yang paling utama adalah laporan ke PolrestaĀ  secara pribadi Fauzi Djawas yang tidak ada berurusan dengan PT ABS .
    ” laporanĀ  dipolresta itu secara pribadi Fauzi Djawas tidak ada hubungan dengan PT. ABS atau undang-undang PT yang lagi spesialis seperti dalam perkara di Polda dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11Ā  tahun 2025,” tutupnya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas