Kupang,lensa NTT- Laporan Kuasa Hukum Fransisco Besi terhadap Hadi Kuswandi di Polresta Kupang. Membuahkan hasil pasalnya Hadi Kuswandi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah beberapa hari Fransisco yang membela kliennya Fauzi Said Djawas menang Pra Peradilan.
Kasus Hadi Kuswandi selaku mantan Dirut PT.ABSdialihkan Ke Polda NTT. Hal itu membuat Fransisco Bessi menduga ada upaya menghilangkan status tersangka Hadi Kuswandi, Kata Sisco Bessi 29 Oktober 2025.
Ia menduga ada permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meloloskan Hadi Kuswandi dari status tersangka
karena melaporkan Pak Hadi Kuswandi di Polresta Kupang kota yang sekarang statusnya sudah tersangka kemudian dialihkan ke Polda,” Kata Fransisco Bessi.
Ia meminta, mendesak kiranya Bapak Kapolda bisa memberikan perhatian serius terhadap perkara ini karena kami menduga dan lagi patut diduga jika ini diambil alih oleh oknum di Polda yang kemarin dalam hal ini juga kalah perkara dalam peradilan ini akan berdampak status tersangka Hadi Kuswandi.
” menduga ada permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena melaporkan Pak Hadi Kuswandi di Polresta Kupang kota yang sekarang statusnya sudah tersangka kemudian diaambi untuk ada gelar khusus di Polda NTT maka kami duga tersangka juga akan gugur.
Ia menegaskan, dan yang terakhir ini yang paling utama adalah laporan ke Polresta secara pribadi Fauzi Djawas yang tidak ada berurusan dengan PT ABS .
” laporan dipolresta itu secara pribadi Fauzi Djawas tidak ada hubungan dengan PT. ABS atau undang-undang PT yang lagi spesialis seperti dalam perkara di Polda dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11 tahun 2025,” tutupnya. (Ikz)
