Kupang ,lensantt.com – Seluruh Warga Kota kupang dihimbau agar meminta karcis ketika hendak membayar biaya parkir sehingga meminimalis penrikan parkir ilegal dan sesuai dengan aturan setiap penarikan uang parkir harus disertai dengan karcis.
“Setiap warga kota kupang wajib meminta karcis ketika ingin membayar biaya parker itu merupakan aturan yang harus dilakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yorgens Leka kepada wartawan dipelataran kantor Dinas Perhubungan selasa (03/10//2017)
Baca Juga : Walikota Kupang : Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Pungli
Ditegaskan, jika petugas parkir menarik retribusi tidak disertai dengan karcis maka warga kota kupang berhak untuk tidak membayar. “Kalau tidak ada karcis pengguna parkir berhak untuk tidak bayar,” tegasnya.
http://Baca Juga : asn-kota-kupang-yang-tertangkap-selingkuh-akan-dipecat/
Ia juga menegaskan, saat ini ada beberapa pihak ketiga sebagai pemenang tender parkiran yang ada di kota kupang belum menyetor kewajiban kepada pemerintah kota kupang.namun Leka tidak sempat menyebutkan nama pihak ketiga tersebut dengan alasan masih melihat data.
”Iya benar ada yang belum setor ke kami tapi nanti saya liat nama-namanya dulu,” kata dia.
Untuk pihak ketiga yang belum membayar kata dia, Pihak Dishub Kota kupang akan melakukan pendekatan persuasif. Diakunya, belum ada sanksi tegas namun aka nada evualiasi bagi pihak ketiga yang nakal.
“Memang tidak ada sanksi tapi aka nada evaluasi bagi mereka jadi yang nakal ya, bisa jadi tidak pakai lagi,” ujarnya.(ikz)