Soe, lensantt.com- Senin 16 november 2020 dari pihak jasaraharja putra mendatangi rumah keluarga korban untuk menyerahkan uang santunan senilai RP 20.000.000 kepada keluarga korban Laka Tunggal OKT beralamat di lapangan puskesmas Soe, Kabupaten TTS
Penanggungnjawab jasa raharja Putra Haditya Nugraha saat diwawancarai media ini di rumah keluarga Tallo menjelaskan, untuk kecelakaan tuggal ada biaya jasa raharjanya.
“Jadi dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di TTS wajib membayar pajak sehingga ketika mengalami kecelakaan seperti kami sebagai pihak pemerintah bisa memperhatikan,” tegasnya.
Ditempat yang sama Ahli waris korban Eka Tallo, menambahkan bahwa pihak keluarga tidak tau kalau ada jasa raharja jika kecelakaan tunggal.
” Untung saja dari pihak jasa raharja datang dan memberi tahu baru kami thu,” ujarnya.
Kami sangat berterima kasih kapada pihak Jasa Raharja Putra atas bantuan sudah diberikan pada kami keluarga korban.
Lanjut Eka bahwa untuk semua masyarakat TTS yang belum sempat atau terlamabat membayar pajak sebaiknya dibayar karena smuanya ada tujuan dan manfaat.
Sementara Habel Hotti Anggota DPRD TTS dari partai Gerindra ditempat yang sama menjelaskan, untuk dengan membayar pajak kendaraan bermotor per tahun cuman puluhan ribu jika ada kecelakaan seperti ini bisa mendapat jasa raharja. Untuk itu kepada seluruh masyarakat agar wajib membayar pajak baik kendaraan bermotor atau roda dua, maupun kendaraan roda empat.
kepada pihak pemerintah daerah ia mengatakan, harus mampu mengecek dan bisa bekerja sama dengan pihak Jasa Raharja Putra agar memberikan infirmasi kepada masyarakat sebab pada umumnya mesyarakat di TTS belum mengetahui hal tersebut yang dilakukan oleh pihak jasa raharja saat ini.
Penulis….. Erick Hello
Editor……. Izak Kaesmetan