Kupang, lensantt – Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildat Torino Thonak, menegaskan bahwa kliennya secara tegas membantah berbagai informasi yang beredar terkait dugaan penyerahan uang kepada pihak tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bildat kepada media ini pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai respons atas isu yang dinilai telah berkembang tanpa dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Bildat, klarifikasi telah dilakukan secara resmi melalui proses pemeriksaan oleh pihak Asisten Pengawasan (Aswas). Dalam proses tersebut, kata dia, Gusti Pisdon telah dimintai keterangan dan bahkan dikonfrontir langsung dengan pihak yang disebut-sebut dalam tuduhan tersebut, yakni Hironimus Sonbay.
“Tim Aswas sudah melakukan pemeriksaan, dan dalam konfrontir itu kedua pihak sama-sama membantah adanya peristiwa seperti yang dituduhkan,” tegas Bildat.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi indikator kuat bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihaknya meminta agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Bildat juga menyoroti ketidaksinkronan dalam tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia mengungkapkan bahwa pada waktu yang disebut-sebut dalam isu tersebut, Gusti Pisdon sedang mengerjakan proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Alor, sementara Hironimus Sonbay bertugas di wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
“Dari sisi lokasi kerja saja sudah berbeda jauh. Jadi, kalau dikaitkan adanya hubungan atau transaksi seperti yang dituduhkan, itu menjadi tidak logis,” ujarnya.
Bildat menambahkan, pihaknya tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan, namun meminta agar setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang dengan sengaja menggiring opini atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut dapat berdampak hukum.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya. (***)

