Kota Kupang, Lensantt – Kepada wartawan (Kamis, 6/2/2014) Jaksa Bilin Sinaga, SH dan Jaksa Dwi Novantoro, SH optimis untuk membuktikan dakwaannya. “Harus optimis mas”, katanya. “Kan sudah jelas dari hasil audit dan LHP BPK Tahun 2012 bahwa banyak dana Pemerintah Ngada yang dicairkan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Kata jaksa Bilin. “Jadi alur kami jelas berdasar temuan kami bekerja”, tegasnya.
Saat disinggung aksinya melontarkan pertanyaan yang khas dan lugas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Jaksa Bilin Sinaga mengatakan, justru pertanyaan yang sporadis dalam persidangan itu bertujuan untuk membuktikan dakwaannya. “Semua yang saya lakukan bukan untuk niat mengarahkan saksi atau siapapun, hanya untuk menanyakan substansi dan materi perkara yang sedang ditanganinya agar tahu siapa yang benar dan siapa yang salah”, tegas jaksa Bilin.
Ia juga menyampaikan sejauh ini hingga sidang kedelapan kasus Sandra Siwe dan Yohan F. Radja dirinya sudah menghadirkan saksi sebanyak 18 orang dari total 23 saksi yang akan dihadirkan. Baik dari Unsur Bank NTT maupun dari Pemerintah kabupaten Ngada, dan menurut Jaksa Bilin masih ada 5 orang saksi lagi yang dihadirkan untuk sidang berikutnya antara lain teller Bank NTT, Mantan Bupati Ngada Piet Jos Nuwa Wea dan beberapa pihak lain. Selain itu ia juga meminta saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan kemungkinan hanya orang untuk dihadirkan di persidangan kasus skandal Bansos di Ngada yang sudah berlarut larut. Ketika ditanya apakah nantinya akan mendapat calon tersangka baru, Bilin Sinaga menjawab, nanti lihat pada pemeriksaan berikutnya dan mengharap media massa ikuti terus perkembangan kasus skandal korupsi akbar ini secara utuh. (Anto)