Kota Kupang, Lensantt, – Ingat kasus PT. Sinar Bangunan Mandiri versus Warga Lasiana khususnya RT 31 dan RT 34 yang diwakili Yance TH. Mesah, SH sebagai pelapor terkait Tindak Pidana Penataan Ruang dengan Laporan Polisi No Pol : LP/130/X/2009/Dit Reskrim Tanggal 19 Oktober 2009.
Pada saat itu berbagai media gencar memberitakan kasus yang membelit PT. Sinar Bangunan Mandiri ditolak warga beberapa Rukun Tetangga (RT) karena dianggap memberi dampak buruk bagi warga sekitar sebagai akibat pabrik ready Mix yang di operasikannya, seperti debu abu yang mengudara dan dampak ikutan lainnya yang disuarakan warga Lasiana.
Namun kini polemik berlanjut setelah beberapa waktu terkesan Yance TH Mesah kepada wartawan (senin/27/01/2014), mengatakan bahwa laporannya ke polisi dihentikan. “katanya si di SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) mas”,kata Yance. Dirinya juga heran pada awalnya perkembangan tentang kasus yang dilaporkannya sering di-infokan polisi kepada baik tertulis maupun lisan namun tiba tiba gelap.
Bahkan menyangkut informasi bahwa kasus yang dilaporkannya sudah di SP3 pihaknya tidak mendapat surat tembusan SP3 dari Polda NTT, “padahal hal itu wajib menurut Undang-Undang”, tegas Yance dengan nada geram. Kemudian ia menyambung , “Kok aneh pada tanggal 10 Juni 2013 penyidik Polda NTT mengeluarkan SP3 dengan menggunakan data ilegal Logging dengan alasan tidak cukup bukti sembari menunjukkan copian surat tanggapan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) no: R/505/VI/2013 yang berbunyi, disampaikan kepada ketua bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi, barang bukti yang disita serta berita acara pemotretan di TKP terdapat selisih jumlah sejumlah kayu sebanyak 19 batang dan tindakan tersangka yang mengangkut kayu jati yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam SKSHH, disebabkan karena kondisi jalan dan kondisi kendaraan yang tidak mendukung, maka alasan kekurangan sejumlah kayu yang memuat adalah tidak sengaja (sebagai alasan yang patut dan wajar) sehingga terhadap kasus tersebut penyidikannya dapat dihentikan/tidak melanjutkan penyidikan karena belum cukup bukti.
Dan surat Irwasda itu ditanda tangani oleh Irwasda Komisaris Jendral Polisi JON EFRI, M.Si. “Jangan sampai bunyi SP3 juga demikian kalau memang demikian berarti SP3 itu salah”, Kata Yance. Surat tanggapan dari Irwasda berdasarkan permintaan klarifikasi ombudsman dengan mengirim surat no: 0005/KLA.0010.2012/kp-12/kp-13/1/2012 Tanggal 20 Januari 2012. Hal senada juga diungkapkan Pimpinan Komisi Ombudsman Perwakilan Kupang, Darius Beda Daton, SH kepada wartawan (Selasa/28/1/2014), dirinya merasa heran dengan Surat tanggapan yang dilayangkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTT kepada lembaganya yang berbeda antara materi laporan dengan isi laporan yang disidik oleh kepolisian. Diakui pihaknya memang belum sempat menyampaikan permintaan klarifikasi lagi menyangkut kontroversi surat irwasda tersebut ke Polda NTT apakah ada kesengajaan atau karena salah ketik.
Selain itu Ketua Ombudsman juga tegas mengatakan, “Semestinya tembusan SP3 laporan itu juga diberikan pada si Pelapor,”, “itu Perintah Undang Undang”, tambah Darius. Ketika polemik ini hendak dikonfrontir ke Polda melalui Humas Polda NTT Okto Riwu, salah seorang wanita yang mengaku staf humas mengatakan bahwa, bapak masih repot dan tidak memberikan waktu yang pasti kepada media untuk mengkonfirmasi masalah tersebut.
Agar bisa diketahui isi SP3 yang sebenarnya terkait Pelaporan Tindak Pidana Penataan Ruang yang dilakukan oleh PT. Sinar Bangunan Mandiri yang disebut sebut “Salah”. Bukan hanya itu saat salah satu sumber kuat mengatakan bahwa salah seorang penyidik pembantu yang pernah menangani kasus tersebut bernama Andi Kia sedang berada di pelataran Pengadilan Tipikor ((Rabu/29/1/2014) media sempat mencoba menemui untuk meminta penjelasan terkait kebenaran polemik SP3 ini, dan dikatakan bahwa copian surat yang dipegang oleh pelapor itu bukan SP3 dan ia berjanji akan mengklarifikasi dengan menunjukkan arsip sebenarnya namun hingga berita ini diturunkan belum ada kabar. (Anto)