Saksi Skandal Bansos Ngada Di Cecar Puluhan Pertanyaan Hakim, Jaksa dan Pengacara

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt – Persidangan kasus Skandal Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Ngada 2009/2010 yang ke delapan ini (Kamis 6/2/2014), menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Ngada, saksi saksi tersebut antara lain: Saksi pertama, Salestina K.L. Sue (Bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan/BPMD-PP), saksi kedua, Falentina Aso (Bendahara Pembantu di BPMD-PP) dan saksi ketiga, Visensiana P. Piri (Bendahara Komisi Pemilihan Umum/KPU). Sidang dimulai pukul 11.00 Wita dipimpin oleh Tiga orang Majelis Hakim, dipimpin Ketua Majelis Nyoman Somanada, SH, MH dengan Hakim Anggota Khairulludin, SH, MH dan Hartono, SH, MH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Bilin Sinaga, SH dan Dwi Novantoro,SH dengan nomor perkara no 65/pid.sus/2013/PN Kupang atas nama terdakwa Yohanes F. Radja.

Mendengar kesaksian dari saksi pertama Salestina Sue, bahwa terkait dana pos bantuan banyak ditangani oleh Falentina Aso sebagai bendahara pembantu, sedangkan dirinya hanya menangani dana rutin SKPD (Satuan Kerja Perangkat Desa)BPMD-PP Kabupaten Ngada dirinya merasa sebagai bendahara  tidak ada yang janggal baik distribusi pencairan dan peng- SPJ annya. Terkait bila ada sisa dana bantuan ia menjelaskan, disetor lalu menyerahkan Surat Tanda Setoran yang dilampiri cek. Ketika ditanya Hakim Khaerulludin terkait proses permintaan dana pos bantuan, Salestina mengatakan, hal tersebut biasanya pihak dinas mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) terkait pos bantuan.

Perihal pengembalian dana sisa yang disetor kembali ke bank ia mengakui bahwa hal tersebut dilakukan oleh bendahara pembantu Falentina Aso. Jaksa Bilin Sinaga juga menanyai Salestina perihal bukti kuitansi yang ditanda tangani oleh Falentina (Saksi kedua) yang dianggap sebagai bukti bahwa PPKAD telah mengirim uang ke BPMD. “Apakah ibu cek sendiri bahwa uang sudah masuk ke BPMD?”, tanya jaksa Bilin. Salestina mengakui tidak mengecek langsung namun selalu melalui  Sandra Siwe sebagai CS Bank NTT  dan  Falentina Aso serta tidak setiap bulan diberi Rekening Koran (RC). “Apa peran BPMD?”, tanya jaksa, saksi pertama mengatakan hanya sebagai penyalur. Kemudian jaksa bertanya kembali, “apakah mengetahui sisa dana sudah disetor ke kas daerah?”. Salestina menjawab, “ Iya dari STS”.

Selanjutnya pengacara Terdakwa Yohanes F. Radja, Melkianus Seran, SH mengajukan pertanyaan kepada Salestina, apakah selalu berhubungan langsung dengan Sandra Siwe sebagai Customer Service, Saksi pertama ini menegaskan, bahwa yang berkaitan urusan dengan bank selalu lewat Falentina Aso.  “Siapa yang membuat RC tersebut”, tanya Melkianus, Buru buru saksi ini menjawab, “Bank NTT Pak”. Sementara itu pengacara terdakwa Yohan lainnya, Lukas Mbulang, SH menanyakan berapa kali transaksi dana pos bantuan dari bendahara Yohan Fua Radja kepada bendahara BPMD-PP. Lalu saksi menjelaskan, pada Tahun 2009 ada lima transaksi dengan jumlah dana secara keseluruhan sekitar 8 Milyar lebih sedangkan pada tahun 2010, ada 6 transaksi kurang lebih sebesar 7 Milyar. “Apakah menggunakan cek atau uang tunai?”, tanya Lukas. Saksi mengatakan semua menggunakan cek.

Berlanjut kepada saksi kedua, Falentina Aso. Menurut Falentina uang yang masuk ke rekening BPMD dari pos bantuan ditransfer oleh terdakwa.  Lalu Hakim Khairulludin menanyakan siapa yang menyarankan agar selalu berhubungan dengan Sandra Siwe.  “Orang orang Dinas PPKAD pak”,  tegas Falentina. “Terkait bukti sembilan  transaksi pengambilan  pembayaran dari PPKAD ke BPMD-PP apakah ditunggu”, tanya Hakim, “Tidak pak tetapi diambil di Bendahara Umum Daerah (BUD)”, jelasnya. Hakim Hartono menanyakan tentang siapa yang melakukan verifikasi. Saksi kedua menjawab, “Saya sendiri pak yang melakukan verifikasi ke bank dan bertemu dengan Sandra Siwe”. Terkait tanda tangan pada cek, Lukas Mbulang, SH menanyakan pada Falentina, “siapa yang membubuhkan tanda tangan cek pembayaran”. “Frans Pito pak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan nominalnya saya yang mengisi”, jawabnya. Terkait pada persoalan rekening koran yang muncul ganda mana yang harus berpatokan, Falentina mengatakan pada pengacara terdakwa, “Saya hanya berpatokan pada rekening koran yang pertama”.

Sementara itu Saksi ketiga, Vinsensiana Piri sebagai bendahara KPU dihujani pertanyaan yang membuatnya berkali kali terdiam baik oleh Hakim, jaksa dan pengacara terdakwa Yohan Fua Radja terkait dana Pemilukada Kabupaten Ngada. Ia mengakui bahwa, dana ke KPU dikirim secara bertahap lewat bendahara pos bantuan. Menurut Vinsensiana dana cash yang diberikan langsung kepada dirinya hanya 500 juta sisanya melalui cek melalui 2 tahap sehingga total 8 milyar. Tahap pertama kurang lebih 3 Milyar dan tahap kedua 5 Milyar, katanya.

Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2012 sisa dana Pemilukada Kabupaten 2010 ada sebesar 1 Milyar lebih tidak masuk dalam rekening koran yang dikeluarkan Manajer Operasional (MO) Bank NTT. “Siapa yang menyetor uang sisa dana pilkada ke bank?”, tanya Jaksa Bilin. Saksi ketiga ini mengatakan, “Saya sendiri yang menyetor”. Vinsensiana mengatakan, dirinya menyetor sisa dana ke bank tanpa cek hanya menggunakan STS yang dibuatnya lalu diverifikasi oleh PPKAD dan dia antar ke Bank NTT melalui customer Service (CS) Sandra Siwe.

Saat ditunjuk bukti oleh Jaksa tentang STS, Vinsensiana mengatakan, bahwa yang menvalidasi dan paraf diatas  STS adalah Sandra Siwe sebagai Customer Service. Dan ketika ditunjukkan slip bukti slip setoran sisa dana 1 milyar lebih tersebut, saksi ini mengatakan dengan tegas, “itu dibuat Sandra Siwe Sebagai CS Bank”. Kemudian saat ditanya oleh Lukas Mbulang,SH, “Apakah saudara saksi pada saat itu juga menerima STS”. Visensiana sempat terdiam sesaat dan kemudian mengatakan, “Semua STS kami dapat dari Bendahara Umum Daerah”. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts