More
    BerandaSABU RAIJUABupati Sabu Raijua,  Kukuhkan 33 Kepala Desa yang Masa Jabatanya Diperpanjang 

    Bupati Sabu Raijua,  Kukuhkan 33 Kepala Desa yang Masa Jabatanya Diperpanjang 

    Menia,lensantt.com-  pada senin,  22 juli 2024 Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus N Rihi Heke, M.Si mengukuhkan  jabatan 33 orang kepala desa masa bhakti 2018-2026 sebanyak 22 desa dan masa bhakti 2020-2028 sebanyak 11 desa dalam keadaan sehat wal’afiat.
     mengawali sambutan ini, atas nama  pemerintah kabupaten sabu raijua mengucapkan selamat kepada 33 kepala desa yang telah di kukuhkan .
     pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan perintah ketentuan pasal 39 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana masa perioderisasi dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
    Dampak terhadap penetapan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
    Bukan hanya terhadap kepala desa saja namum juga terhadap badan permusyawaratan desa dengan periodenisasi dari 6 tahun menjadi 8 tahun. namun terhadap badan permusyawaratan desa sementara didata oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa dan akan dijadwalkan untuk dikukuhkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
    sebagai kepala desa tentunya harus mampu memahami tugas dan fungsi secara baik. diantaranya :
    1. mempelajari visi dan misi pemerintah kabupaten sabu raijua agar dalam melaksanakan tugas dan kebijakan dapat seiring dan sejalan dengan pemerintah daerah.
    2. melakukan reviuew rpjmdes kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dengan merujuk atau berpedoman pada indeks desa membangun dan suistainable development goals (sdgs).
    3. segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam pengelolaan keuangan desa terkhusunya terkait laporan pertanggujawaban tahun anggaran 2023, pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun berjalan, perencanaan anggaran tahun 2025 dan persiapan perubahan anggran tahun 2024;
    4. menciptakan inovasi desa dalam berbagai aspek.
    hadirin yang saya hormati,
    pada kesempatan ini juga saya sebagai bupati sabu raijua tidak henti-hentinya menghimbau agar saudara/i kepala desa, bpd, perangkat desa dan lembaga kemasyrakatan desa agar jangan melaksanakan kegiatan yang dapat :
    1. merugikan masyarakat dan keuangan desa;
    2. terlibat dalam kegiatan politik praktis mengingat sebantar lagi kita akan merayakan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    3. ijin untuk sekiranya bapa bupati berkenan menyampaiakn hal-hal lain yang perlu ditegaskan.
    dengan semangat visi pemerintah sabu raijua bersatu, maju dan bermartabat serta dukungan oleh bpd, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, para perangkat desa dan semua pemangku kepentingan, maka kami yakin bahwa saudara/i sebagai kepala desa dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh masyarakatsecara jujur dan bijaksana dan bijaksana.
     demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. salam berdesa sabu raijua juga bisa.(IKZ)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img