Kupang,lensantt.com- Proses pilkada Kabupaten Sabu Raijua telah usai. Pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sudah ditetapkan jadi pemenang.
Namun menjelang pelantikan, terkuak fakta baru kalau Bupati terpilih Orient Riwu Kore ternyata masih warga negara Amerika Serikat.
Status kewarganegaraan Orient kini menjadi polemik. Menanggapi persoalan ini Malapu Salah satu tokoh masyarakat Sabu yang ada di Kota Kupang angkat bicara.
Kepada media ini Rabu, (3/02/2021) Malapu menegaskan, Perolehan suara dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 cacad hukum karena Bupati terpilih Sabu Raijua cacad hukum.
“berdasarkan uu nomor 10 tahun 2016 jelas bahwa yg menjadi calon kepala daerah adalah WNI. Dalam kasus Sabu Raijua saya kira semua punya pemahaman yang sama kalau prosesnya sejak awal sudah cacat hukum, biarpun ketahuannya baru sekarang. Jadi, karena cacad hukum maka suara yg diperoleh juga cacad hukum dan harus dianulir ” kata dia.
Menurut dia, dari fenomena ini ada dua atau tiga opsi dalam penyelesaian masalah tersebut.
seperti 1. Menganulir yg bersangkutan dan melantik wakil bupati terpilih, 2. melantik pasangan terpilih dan setelah itu berhentikan Bupati terpilih melalui sidang dewan dengan menggunakan hak interpelasi, dan wakil melanjutkan kepemimpinan, 3. Bupati terpilih dengan kesadaran mengundurkan diri.
Ketiga opsi ini menurut saya tidak menggambarkan penyelesaian persoalan secara proporsional.
“Saya kira ini persoalan serius tidak saja menyangkut daerah dan masyarakat Sabu Raijua dikibuli tetapi sudah melebar sampai pada persoalan negara dan lembaga (lembaga negara) mulai dari pusat sampai ke daerah terkecil RT/RW,” kata dia.
Oleh karena itu menurutnya, Ketua Bawaslu RI dan Bapak Mendagri dapat mengambil langkah kebijakan bagi kepentingan masyarakat Sabu Raijua, dengan melihat perolehan suara yang cacad hukum dari pasangan Oriont & Thobias dan segera menganulir serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
 Selanjutnya melakukan pilkada ulang atau menetapkan pasangan yang memperoleh suara berikutnya. (Ikz)