Kota Kupang, lensantt – Adanya dugaan bahwa Panti Pijat Tradisional membuka praktek ganda atau praktek prostitusi selain Pitrad membuat Pemerintah Kota Kupang lewat Komisi Penanggulangan AIDS dan Dinas Pariwisata Kota Kupang menyisir semua Pitrad yang ada di Kota Kupang.
Sekretaris KPA Kota Kupang, Elia Salean mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata menyisir semua Pitrad yang ada di Kota Kupang guna melihat ijin praktek yang mereka kantongi.
Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta kepada pengusaha Pitrad agar tidak boleh ada transaksi seks di Panti Pijat, “Kami tegaskan kepada pengusaha supaya tidak boleh lakukan transaksi sex”, tuturnya.
Tujuan Penyisiran terhadap Pitrad di Kota Kupang lanjutnya, dilakukan karena ada dugaan bahwa pitrad membuka praktek ganda. Selain itu untuk memberi penyadaran terhadap para pekerja dan pemilik Pitrad untuk bersama-sama menjaga dan menanggulangi penularan HIV-AIDS akibat seks bebas.
Elia menambahkan, pihaknya menindaklanjuti pernyataan Wakil Walikota Hermanus Man bahwa makin tingginya kasus penularan HIV di Kota Kupang dari tahun ke tahun dan ini diduga akibat Pitrad yang membuka praktek ganda dan tidak sesuai ijin yang dimiliki.
Hasil penyisiran yang dilakukan tersebut, didapati ternyata ada Pitrad yang tidak menjalankan usaha sesuai ijin. Dia melanjutkan, hal ini merupakan pelajaran buat pemerintah Kota Kupang agar mempelajari izin usaha sebelum dikeluarkan. (Juven/Ikzan)