Sebelum ke DPRD pendemo ini, lebih dulu mendatangi kantor gubernur NTT. Untuk bertemu gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Tak berhasil menemui gubernur pendemo menuju kantor DPRD NTT. Di kantor DPRD, mereka bertemu Komisi IV.
Dalam tuntutannya,, pendemo mendesak agar Perkada di dua kabupaten ini dibatalkan. Mereka juga meminta agar ada audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan di dua kabupaten tersebut.
Koordinator Lapangan Mario Sara menyampaikan, penggunaan Perkada untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 hanya akan mendatangkan kerugian bagi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat harus bersifat tegas dan meminta bupati serta DPRD untuk menetapkan APBD melalui Peratutan Daerah (Perda).
Sementara Amro Kono dari LMD mengatakan, Perkada merupakan bentuk otoriter baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika hal ini tidak ditolak maka bukan tidak mungkin para kepala daerah akan semena-mena menetapkan APBD sesuai keinginan tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Eksetutif dinilai telah melakukan pelanggaran dengan merampas fungsi DPRD dari sisi anggaran.
“Kalau ini dibiarkan maka para bupati maupun gubernur bisa seenaknya menetapkan anggaran lewat Perkada. ” tandasnya.(ikz)