More
    HomeHukrimDPO Kasus Pembunuhan, Pengacara Di TTS Diciduk Usai Sidang

    DPO Kasus Pembunuhan, Pengacara Di TTS Diciduk Usai Sidang

    Soe, lensantt.com- AT yang berprofesi sebagai Seorang  Pengacarapada salah sati Lembaga Bantuan Hukum LBH di Kabupaten TTS di tangkap aparat kepolisian usai mengikuti mengikuti sidang di Pengadilan Negeri(PN)  Soe Rabu (21/10/2020)
    AT ditangkap karena terlibat kasus pengeroyokan dan pembunuhan pada tahun 2016 silam.
    Di ketahui AT bersama rekan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang Korban Dikson Laisboy mengalami luka-luka parah dibagian wajah dan tubuh dan korban lainnya Frengki Beis meninggal ditempat kemuadiamn jasadnya dibuang kedalam sumur tua diseputaran Oenali Kota Soe.
    Pelaku pengeroyokan sejumlah 6 orang, dua orang pelaku sudah selesai menjalani hukuman di lapas Soe.
    Empat orang lainnya, masuk daftar pencarian orang DPO, termasuk AT yang berhasil diringkus  pada rabu 21 oktober 2020 ditangkap dan diproses dipolres TTS Ruang pemeriksaan Unit 1 pidum satreskrim TTS.
    3 DPO lainnya yakni YT, CL dan DB masih dalam pengejaran ari pihak polres TTS.
    ” Kami akan berupaya menangkap para pelaku. Alamat mereka masing-masing memang sudah diketahui namun keberadaan masing-masing kami belum bisa pastikan,”  ujar kasat reskrim TTS, Hendricka R. A. Bahtera STK, SIK, MH.
    AT yang merupakan pelaku utama pada awal kejadian pengeroyokan sehingga terancam dikenakan pasal 338, yang menghilangkan nyawa orang, pasal 170, ayat 2 secara bersama-sama dan Ke 3 E,  ke 1 E KUHP dengan hukuman Maksimal 20 thn penjara atau seumur hidup.
    Saat Penangkapan dipengadilan dipimpin langsung oleh Aibda kanit pidsus Meks Kleing, Kanit pidum Emil Pingak,
    Kanit PPA Bribka Pheter Suan, kanit Buser Brigpol Jhon Taniu serta anggota buser lainnya.
    Selesai sidang dipengadilan pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di belakang gereja efata soe dan Yang memimpin penangkapan langsung oleh kanit pidsus meks kleing.
    Kasat Reskrim polres TTS Hendricka Kepada media ini diruang kerjanya terkait profesi pelaku sebagai pengacara, ia menegaskan, pihak polres TTS masih melakukan beberapa tahapan salah satunya pemanggilan kepada pelaku.
    “Kami masih ikut proses dan aturan yang ada  sehingga terjadi proses penangkapan pada hari ini, ” tegasnya.
    Penulis……  Erick Hello,
    Editor…….  Izak E. Kaesmetan

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img