Dituntut 12 Tahun, Yonas Salean Divonis Bebas

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com- Mantan Walikota Kupang Yonas Saleam akahirnya divonis bebas oleh majelis hakim pad sidang yang digelar Rabu, (17/03/2021).
Sebelumnya, Yonas Salean dituntut 12 tahun penjara. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor yang dipimpin oleh Ari Prabowo dan Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kolik.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang. “Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” ujar Ari Prabowo.

 Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. “Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.

Yonas Salean kepada media Usai sidang mengatakan, semua yang terjadi karena anugreh dari Tuhan yesus.

“Ini karena tuhan Yesus,” pungkasnya. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts