More
    HomeEkbisAli Antonius Bebas, Fransisco Bessi : Masih Ada Keadilan

    Ali Antonius Bebas, Fransisco Bessi : Masih Ada Keadilan

    Kupang, lensolantt.com – Hakim akhirnya membebaskan Pengacara kondang Antonius Ali.

    Ali Antonius dibebaskan dari  segala dakwaan JPU Kejari Kota Kupang dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi menghalang – halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 Triliun.
    Bebanya Ali Antonius membuat beberapa pengacara angkat bicara. Salah Satunya Pengacara muda Fransisco Bernandi Bessi.
     
    Kepada media ini Selasa (16/03/2021) Pengacara tampan yang akrab disapa Sisco ini dengan lantang mengatakan,  kalau masih ada keadilan di mata hukum.
     
    Keadialan itu jelas nampak ketika Ali Antonius dibebaskan.” Masih ada keadilan, ” jelasnya.
    Soal kejadian beberapa waktu lalu antara Kuasa Hukum Ali Antonius dan para penyidik itu merupakan dinamika.
    ” Soal kejadian lalu saya pikir itu hanya dinamika,” jelasnya.
    Kalaupun ada banding yang dilakukan oleh jaksa itu merupakan hak hukum yang harus dihargai.
    “Kalau tentang upaya banding oleh jaksa itu hak hukum yang harus dihargai,” jelasnya.
    Dalam setiap proses hukum tentunya disertai dengan alat bukti yang mendukung.” Hukum adalah panglima,” tegasnya.
    Sebagai salah satu kuasa hukum Ali Antonius ia menjelaskan, akan terus mengawal proses tersebut.

    Dilansir kriminal.co Yanto MP. Ekon, S. H selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa dalam amar putusan sela majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah majelis hakim.

    Bahkan, kata Yanto, pemetapan dan penahanan terhadap Ali Antonius tidak berdasarkan perintah atau penetapan dari majelis hakim Pemgadilan Negeri Kelas IA Kupang.

    Dilanjutkan Yanto, terkait dengan keterangan Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje bukan dalam persidangan pokok perkara namun pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agus CH. Dulla.

    Ditambahkan Yanto, sedangkan makna pasal 22 Jo pasal 35 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara sedangkan ini dalam sidang pra peradilan.

    Sehingga, lanjut Yanto, majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap sebagaimana telah diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

    “Putusan hakim sudah benar dan tepat dalam perkaranya terdakwa Ali Antonius,” kata Yanto.

    Ditegaskan Yanto, majelis Hakim memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal yakni dakwaan Penuntut Umum tidak didasari perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana Pasal 174 KUHAP.

    Pertimbangan hakim yang kedua yakni Ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 Jo 35 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebab Pasal 22 Jo 35 tersebut diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan.

    Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dohubungi wartawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan secara hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

    “Yang jelas bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Kupang terkait putusan majelis hakim,” kata Abdul.(ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img