Kupang, lensolantt.com – Hakim akhirnya membebaskan Pengacara kondang Antonius Ali.
Dilansir kriminal.co Yanto MP. Ekon, S. H selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa dalam amar putusan sela majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah majelis hakim.
Bahkan, kata Yanto, pemetapan dan penahanan terhadap Ali Antonius tidak berdasarkan perintah atau penetapan dari majelis hakim Pemgadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Dilanjutkan Yanto, terkait dengan keterangan Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje bukan dalam persidangan pokok perkara namun pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agus CH. Dulla.
Ditambahkan Yanto, sedangkan makna pasal 22 Jo pasal 35 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara sedangkan ini dalam sidang pra peradilan.
Sehingga, lanjut Yanto, majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap sebagaimana telah diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Putusan hakim sudah benar dan tepat dalam perkaranya terdakwa Ali Antonius,” kata Yanto.
Ditegaskan Yanto, majelis Hakim memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal yakni dakwaan Penuntut Umum tidak didasari perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana Pasal 174 KUHAP.
Pertimbangan hakim yang kedua yakni Ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 Jo 35 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebab Pasal 22 Jo 35 tersebut diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dohubungi wartawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan secara hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
“Yang jelas bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Kupang terkait putusan majelis hakim,” kata Abdul.(ikz)