More
    BerandaHukrimDipimpin Iwan Angsar, Kejati NTT SIta 7  Obyek di Kabupaten Manggarai Barat

    Dipimpin Iwan Angsar, Kejati NTT SIta 7  Obyek di Kabupaten Manggarai Barat

    Kupang,lensantt.com – Penyidik Pidsus Kejati NTT Sita 7 (Tujuh) Obyek dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Tanah Pemprop NTT di Kabupaten Manggarai Barat
     pada Sabtu tanggal 9 September tahun 2023.
     Penyitaan itu terjadi  lataran penyidikan perkara dugaan korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprop NTT di Kabupaten Manggarai Barat seluas 31.670 m2.
    Ada pu Obyek yang di sita terdapat di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.
    Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, s.H., M.H. dengan melibatkan Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, S.H., M.Hum. bersama Kepala Biro
    Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan tim dari BPN Kabupaten Manggarai Barat.
    Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di 7 (tujuh) titik batas keliling obyek perkara
    seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.
    Proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00 – 14.00 Wita, dan dikawal pengamanannya oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat.***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img