Soe, lensantt.com – Desi Marlisa Benu yang berprofesi sebagai pegawai Honorer di Kantor Bupati TTS terpaksa dipolisikan oleh HW (15) warga Tubuhuw Kabupaten TTS karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengeluarkan kata kotor (Caci maki) kHM lewat Pesan Suara Whatsapp (Wa)
Tidak terima dengan perlakuan tersehut HM dan Maria (ibu Karban) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi STTLP/189/V111/2020/RES TTS pada Sabtu, (8/08/2020).
“Saya tidak terima dengan perlakukan Desy terhadap anak saya,” Kata Maria kepada media ini Senin, (10/08/2020).
Sebelum ke polres untuk melapor kejadian itu, korban yang didampingi ibu kandung singgah di PPA
Ia menegaskan, tidak sepantasnya kata-kata itu dilontarkan pelaku. “Tidak panatas kata-kata itu dikeluarkan, ” ujarnya.
Maria menegaskan, pelaku yang juga adalah Tante kandung korban harusnya tidak mengeluarkan kata-kata makian tersebut.
“Sebagai tante kandung dari pelaku atas tidak pantas melakukan hal itu,” tegasnya.
Maria berharap, Kasus tersebut dapat berlanjut ke meja hijau agar pelaku dapat sadar.
“Ini harus dibawa ke meja hijau biar sikapnya bisa berubah dikemudian hari. Lewat jalan seperti ini mungkin dia akan berubah,” kata Maria
Korban HM mengaku, dirinya sangat kecewa dengan perbuatan perbuatan pelaku.
” Saya sakit hati dengan kakak punya perbuatan ,” pungkas HM.
Penulis : Erick Hello,
Editor : Izak E kaesmetan