Kupang,lensantt.com – Mantan Walikota Kupang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaaan Provinsi NTT pada, Senin,(10/08/2020).
Mantan Walikota Kupang ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penguasaan asset negara berupa tanah di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat diperiksa Salean didampingi Kuasa Hukumnya Yanto Ekon.
Kepada media usai pemeriksaan Yanto Ekon menegaskan, Kliennua dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati NTT.
“Pak Jonas dicerca 25 pertanyaan dan masih sebatas riwayat jabatan yang didudkui Pak Jonas selama menjadi PNS dan Walikota,” kata dia.
Sedangkan terkait materi pemeriksaan, kata dia, masih sebatas prosedur penunjukan tanah kapling itu. Namun, mereka tetap pada pendirian bahwa perlu adanya pembuktian, apakah tanah itu milik Pemda Kabupaten Kupang atau bukan?.
Karena, menurut dia, putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan tanah di jalan Veteran merupakan tanah milik Jonas Salean. Justru, pencatatan tanah sebagai aset pemda Kabupaten Kupang adalah perbuatan melawan hukum.
“Menurut putusan pn perdata yang belum dibatalkan yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pemda Kabupaten Kupang,” tegasnya.
Walaupun diakuinya putusan perdata itu belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah), karena pemda KabupatennKupang masih lakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Agenda pemeriksaan lanjutan Jonas Salean dijadwalkann pada 19 Agustus 2020. “Semoga pak Jonas tetap sehat dan hadiri panggilan itu,” katanya.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan Jonas Salean diperiksa sebagai saksi terkait kasus penguasaan aset negara di Jalan Veteran Kota Kupang.
“Pemeriksaan hari ini sebagai saksi dan tidak tahu apakah statusnya berubah hari ini juga belum bisa dipastikan. Dan, yang jelas pasti ada yang tanggungjawab,” kata Abdul. (Ikz)