Bicara Kesra Guru Jeriko Enggan Tawar Menawar

  • Whatsapp

Jakarta, lensantt.com – Anggota Komisi X DPR RI Jefri Riwu Kore dengan tegas mengatakan dirinya tidak akan tawar menawar jika berbicrara soal pendidikan apalagi terkait dengan kesejahteraan Sebagai pejuang pendidikan di Indonesia, Jeriko juga akan tetap mendukung dan memantau perkembangan kesejahteraan guru di daerah.

“Guru itu mampu lahirkan anak cerdas tapi kita sering lupa untuk kesejahteraannya. Untuk itu, jika bicara kesejahteraan guru dengan saya, tidak ada tawar menawar,” Kata jeriko Kapada media di sawangan (22/02/2016).
ia juga mengatakan, langakah kemendikbud untuk ide guru ditarik ke Provinsi merupakan ini langkah yang baik oleh Kemdikbud namun ia mengharapakan, supaya tidak ada unsur jamin-menjamin agar pengalihan kewenangan ini bisa benar-benar bebas dari unsur politisasi.

Hal ini karena, dinamika politik di Indonesia terutama di daerah masih luar biasa. Oleh karena itu menurut Jefri, pelimpahan kewenangannya saja terlebih dahulu yang diprioritaskan. Jika ada persoalan, lanjut dia, maka ini harus segera dihadapi dengan sebaik mungkin.

“saya sangat dukung program itu,” pungkas politisi demokrat ini.

Sementara itu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad mengungkapkan, pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi bukan sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya dipegang pemkab/pemkot tetap milik negara.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap menjadi pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam Konferensi Pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin (22/2). Hal yang berbeda hanya pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. (ikz/IHO)

 

Komentar Anda?

Related posts