Kupang,lensantt.com – Walikota Kupang Jefri Riwu Kore menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019.
Perwali ini merupakan hasil dari pergumulan riset beliau sejak tahun 2017 yang telah dipublikasi pada “International Journal of Latest Research in Humanities and Social Science (IJLRHSS) dengan judul Strategies for handling stunting risk in Indonesia (Case study in Kupang City, Nusa Tenggara Timur province, Indonesia) bahwa Keluarga atau Rumah Tangga di Kota Kupang rentan kekurangan nutrisi.
Pola konsumsi rumah tangga jauh dari konsumsi ideal, misalkan kebutuhan ideal karbohidrat setiap orang adalah 325 gram, namun asupan setiap hari hanya 146,9 gram, berarti ada kekurangan 178,1 gram. Ini sudah berlangsung lama. Demikian juga asupan protein, setiap orang dalam rumah tangga atau keluarga masih mengalami defisiensi atau kekurangan kebutuhan protein dan lemak masing-masing 22,85 dan 25,80 gram, jelas Jefri saat ditelepon awak media ini pada Selasa (16 Juli 2019).
Jefri juga menjelaskan bahwa program politik dirinya saat pilkada lalu mengangkat visi program Kupang Sejahtera dengan salah satu implementasi program “Rastra Plus” karena Ia mengerti betul tanggungjawab Pemerintah Kota Kupang bukan sekedar memberi bantuan tanpa hitungan ilmiah, karena tidak akan ada manfaatnya. Alasan dirinya memberi program rastra plus juga untuk membantu dalam menutupi kekurangan nutrisi yang sedang dialami oleh rumah tangga di Kota Kupang.
Defisiensi itu sekiranya dapat ditutupi oleh bantuan non pangan sumber protein seperti telur dan ikan kaleng.
Program rastra plus sangat penting dilakukan karena hasil riset dirinya menjelaskan bahwa 90,15% rumah tangga di Kota Kupang berpenghasilan rendah di bawah Rp1.793.298 per bulan dan untuk konsumsi dalam rumah tangga rata-rata hanya mengeluarkan biaya Rp396.771 per bulan. Bagaimana mungkin setiap keluarga yang ada di Kota Kupang bisa sejahtera. Biaya untuk konsumsi dalam rumah tangga yang kecil ini karena banyak uang yang dikeluarkan untuk membayar hutang, membayar kontrakan, membayar biaya pendidikan untuk anak sekolah, dan lain sebagainya. “Jika perhatian Pemerintah Kota Kupang lemah, maka kejadian kekurangan nutrisi akan semakin parah di Kota Kupang”.
Jefri yang juga dikenal sebagai Mahasiswa Teladan Seluruh Indonesia Tahun 1987 ini menjelaskan bahwa kekurangan nutrisi yang dialami oleh keluarga di Kota Kupang ini juga berdampak pada angka balita lahir dengan status stunting (bayi pendek) mencapai 36,4% dan balita lahir dengan status underweight (berat badan rendah) mencapai 33,7%. Kalau merujuk pada petunjuk World Organization Health (WHO) maka Kota Kupang sebelum tahun 2018 berada pada status nutrisi akut dan kronik, karena angka underweight dan stunting telah lebih dari 20%. Oleh karena itu strategi pertama yang dilakukan untuk menurunkan status Kota Kupang yang akut dan kronik pada asupan nutrisi maka dirinya melakukan penguatan Posyandu sebagai fasilitas kesehatan tahap 1 untuk mencegah defisiensi nutrisi yang sedang terjadi. Puji Tuhan dalam waktu satu tahun memimpin sebagai Walikota maka diakhir tahun 2018 Kota Kupang berhasil menurunkan angka defisiensi nutrisi sampai 23,3%. Kota Kupang saat ini sekiranya telah bebas dari defisiensi nutrisi yang dialami oleh balita, dan sekarang saatnya visi Kupang Sejahtera menyasar sampai asupan nutrisi dalam keluarga.
Sasaran Visi Kupang Sejahtera melalui Program Rastra Plus ini pertama dilakukan terlebih dahulu untuk keluarga kurang beruntung yang telah menyentuh angka 20.130 rumah tangga atau keluarga. Data keluarga kurang beruntung di Kota Kupang ini tinggi karena masih dipengaruhi oleh persentase peningkatan angka kemiskinan yang meningkat tajam di periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 dimana dari 35,5% di tahun 2012 meningkat tajam menjadi 40,22% di tahun 2017, bahkan persentase ini lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu dibawah 29%, sehingga untuk menurunkannya perlu kerja keras yang luar biasa. Salah satu yang dapat dilakukan adalah Pemerintah mengintervensi melalui kebijakan yang langsung pada keluarga kurang beruntung tersebut. Bantuan rastra plus ini tidak diberikan secara tunai karena berpotensi tidak maksimal sehingga pemberian bantuan dilakukan dalam bentuk non tunai, dimana selain beras akan ditambah dengan telur, ikan kaleng, dan minyak goreng.
Mantan Juru Parkir Kawasan Blok M Jakarta ini juga menjelaskan bahwa kebijakan bantuan non tunai melalui Rastra Plus ini merupakan kebijakan yang dianggap tepat sasaran karena bantuan ini berdasarkan hasil riset. Kesalahan implementasi program selama ini banyak yang diambil tidak berdasarkan hasil riset sehingga implementasinya pun sering gagal. Ia mencontohkan mengapa bantuan ini harus non tunai dan tidak tunai, ini dikarenakan persentase pengeluaran non konsumsi sangat tinggi bahkan besar pasak daripada tiang. Jika bantuan diberikan secara nontunai maka persentase tepat sasaran akan lebih besar dibandingkan jika diberikan secara tunai.
Untuk itu, Walikota Kupang yang hampir dipecat semasa menjadi DPR RI karena mendukung publik Indonesia menolak revisi UU KPK, bahwa dirinya yakin jika berhasil menyelesaikan kebutuhan nutrisi untuk keluarga kurang beruntung di Kota Kupang maka warga Kota Kupang seutuhnya bisa sejahtera. Program Kupang Sejahtera pun bisa dilaksanakan dengan baik.
Diakhir wawancara, Walikota yang menolak prestasi wilayahnya mendapat penghargaan sebagai Kota Korupsi dari salah satu universitas di Indonesia karena pemerintahannya disebut pemerintah yang bebas korupsi tetapi di saat bersamaan masih memiliki cap sebagai Kota Terkorup Nomor 1 di Indonesia menurut hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII), menyatakan bahwa “peran pemerintah untuk bertanggungjawab terhadap kekurangan nutrisi pada rumah tangga di Kota Kupang merupakan komitmen untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera”, ujar Jefri. (Ian)