Kupang,lensantt.com – Warga Kota Kupang mempertanyakan surat keterangan pengganti E-KTP yang akan di keluarkan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang menjelang pilkada. Salah satunya anggota DPRD provinsi Winston Rondo.
Menurut dia, Surat keterangan tersebut harus dipertanyakan apakah surat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. “Ini surat keterangn sudah sesuai aturan belum apalagi ini menjelang pilkada,” Kata Anggota DPRD Winston Rondo kepada media ini kamis (09/02/2017) di sekretariat Partai Demokrat NTT.
Dia juga mempertanyakan jumlah tersebut, karena terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Dia menambahkan, dari informasi yang diperoleh pada tahun 2016 lalu baru sekitar 1700 yang belum mendapatkan e-KTP.
“Dari informasi yang kami peroleh tahun 2016 hanya 1000 lebih masa tahun ini sampai 10.000,” ujarnya.
Di tempat berbeda Anggota DPRD Kota Kupang Melkianus Asanab menegaskan, Dukcapil Kota Kupang harus mempertimbangkan keputusan untuk mengeluarkan Surat keterangan penggati e-KTP karena akanbisa berdampak pada pilkada Kota kupang diantaranya pendobelan nama pemilih.
“Dukcapil hati-hati dalam mengambil keputusan ini bisa berdampak pada pilkada karena bisa ada pendobelan nama pemilih,” tegasnya.
Selain itu Anggota DPRD Kota Kupang Jebolan Partai Gerindra ini juga menegaskan, Jika Dukcapil memaksakan untuk mengeluarkan Surat tersebut harus berdasarkan Nomor Induk KTP (NIK) karena semua pemilik e-KTP tentunya sudah memliki NIK.
“Kalau ingin keluarkan surat keterangan harus sesuai dengan NIK,” tegasnya.
Dia berharap semua pemilih harus menggunakan e-KTP. Ditambahkanny, Dukcapil juga diminta berhati-hati jika masalah ini berdampak hukum.”Dukcapil harus berhati-hati jika masalah ini berdampak hukum,” tegasnya. (ikz)