More
    HomeNasional14 Kabupaten Di NTT Dapat Izinkan Berkatifitas Normal

    14 Kabupaten Di NTT Dapat Izinkan Berkatifitas Normal

     Jakarta,lensantt.com- 23 Provinsi mendapat izin dari Gugus Tugas percepatan penangan tugas. Dari 23 provinsi tersebut sebanyak 102 kabupaten/kota diizinkan untuk beraktifitas normal.
    Provinsi NTT juga  mendapat izin yang sama  Dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di NTT Hanya 14 kabupaten yang mendapat izin resmi untuk  beraktifitas normal.
     Dilansir tempo.co Ketua Gugus Tugas  Nasional Doni Monardo mengatakan ada 102 kabupaten atau kota yang diizinkan melaksanakan kegiatan produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat.
    “Bapak Presiden perintahkan Gugus Tugas memberi kewenangan pada 102 kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan produktif,” kata Doni dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Sabtu, 30 Mei 2020.
    Zona hijau menandakan wilayah tersebut tidak terdampak Covid-19. Kabupaten dan kota yang berada di zona ini adalah sebagai berikut:
    1. Provinsi Aceh (14 kabupaten/kota)
    -Pidie Jaya
    -Aceh Singkil
    -Bireuen
    -Aceh Jaya
    -Nagan Raya
    -Kota Subulussalam
    -Aceh Tenggara
    -Aceh Tengah
    -Aceh Barat
    -Aceh Selatan
    -Kota Sabang
    -Kota Langsa
    -Aceh Timur
    -Aceh Besar
    2. Sumatera Utara (15 kabupaten/kota)
    -Nias Barat
    -Pakpak Bharat
    -Samosir
    -Tapanuli Tengah
    -Nias
    -Padang Lawas Utara
    -Labuhanbatu Selatan
    -Kota Sibolga
    -Tapanuli Selatan
    -Humbang Hasundutan
    -Nias Utara
    -Mandailing Natal
    -Padang Lawas
    -Kota Gunungsitoli
    -Nias Selatan
    3. Kepulauan Riau
    -Natuna
    -Lingga
    -Kepulauan Anambas
    4. Riau
    -Rokan Hilir
    -Kuantan Singigi
    5. Jambi
    -Kerinci
    6. Bengkulu
    -Rejang Lebong
    7. Sumatera Selatan
    -Kota Pagar Alam
    -Penukal Abab Lematang Ilir
    -Ogan Komering Ulu Selatan
    -Empat Lawang
    8. Lampung
    -Lampung Timur
    -Mesuji
    9. Papua (17 kabupaten/kota)
    -Yahukimo
    -Mappi
    -Dogiyai
    -Kepulauan Yapen
    -Paniai
    -Tolikara
    -Yalimo
    -Deiyai
    -Puncak Jaya
    -Mamberamo Raya
    -Nduga
    -Pegunungan Bintang
    -Asmat
    -Supiori
    -Lanny Jaya
    -Puncak
    -Intan Jaya
    10. Maluku
    -Kota Tual
    -Maluku Tenggara Barat
    -Maluku Tenggara
    -Kepulauan Aru
    -Maluku Barat Daya
    11. Papua Barat
    -Kaimana
    -Tambrauw
    -Sorong Selatan
    -Maybrat
    -Pegunungan Arfak
    12. Maluku Utara
    -Halmahera Tengah
    -Halmahera Timur
    13. Sulawesi Utara
    -Bolaang Mongondow Timur
    -Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
    14. Sulawesi Selatan
    -Toraja Utara
    15. Sulawesi Tenggara
    -Buton Utara
    -Buton Selatan
    -Buton
    -Konawe Utara
    -Konawe Kepulauan
    16. Sulawesi Tengah
    -Donggala
    -Tojo Una-Una
    -Banggai Laut
    17. Sulawesi Barat
    -Mamasa
    18. Gorontalo
    -Gorontalo Utara
    19. Nusa Tenggara Timur (14 kabupaten/kota)
    -Ngada
    -Sumba Tengah
    -Sumba Barat Daya
    -Alor
    -Sumba Barat
    -Lembata
    -Mlaaka
    -Rote Ndao
    -Manggarai Timur
    -Timor Tengah Utara
    -Sabu Raijua
    -Kupang
    -Belu
    -Timor Tengah Selatan
    20. Kalimantan Tengah
    -Sukamara
    21. Kalimantan Timur
    -Mahakam Ulu
    22. Jawa Tengah
    -Kota Tegal
    23. Kepulauan Bangka Belitung
    -Belitung Timur (ikz/tempo.co)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img