So’e,lensantt.com – warga desa Tuasene kembali meminta kejelasan asil pernyataan yang telah dibuat oleh mantan kepala desa tuasene Davit Amallo kepolres TTS. Yang tertuang, dalam pernyataan bahwa jika rumah layak huni tidak diselesaikan maka dirinya siap untuk diproses secara hukum.
Dengan Pernyataan masyarakat meloporkan Mantan Kades tersebut. Lantaran dianggap telah mengingkar janji terhadap masyarakat dan pemerintah.
Namun sayang ketika masyarakat sampai kepolres bagian SPKT dan yang berpiket lebih dari tiga orang dan tidak sempat mengambil nama mereka oleh media ini, meminta kepada warga agar bersabar dan menunggu mantan kepala desa tersebut akan kepolres untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Menjelang 30 menit mantan kepala desa tidak kunjung muncul hingga masyarakat pulang ke alamat masing-masing di tuasene.
Terkait dugaan penyalah dugaan dana desa tuasene yang sempat menghebohkan masyarakat TTS pada beberapa waktu lalu, masyarakat menilai pemerintah lamban dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sehingga hari ini jumat 4 september 2020 beberapa warga mengadu kepolres TTS namun tidak ada kepastian.
Berdasarkan bukti yang telah dihimpun pospera TTS berupa LHP dari inspektorat juga sdh ada,
Menurut pospera ini sdh memenuhi unsur utk diproses.
Menurut ketua DPC Pospera TTS Yerrim Yos Fallo, kepada media ini diseputaran Km 3 jln timor raya soe TTS, Laporan TIPE’A dipolres TTS terkait penyalah gunaan dana desa tahun 2017-2019 sudah hampir lima bulan tapi tidak ada kejelasan sama sekali oleh polres TTS.
“Menghilangkan hak rakyatnya sendiri berarti tidak netral,” ujar fallo.
Pospera TTS dinahkodai oleh Yerrim Yos fmFallo berharap polres TTS harus konsisten degan pernyataan yang sudah disepakati.
“Sebab kasus ini harus diproses secepatnya, polres harus menindak degan tegas,” katanya
pospera akan menagih janji bahwa segera periksa saksi-saksi kusus desa tuasene.
“Bagi pospera, disaat keadilan dan kebenaran tidak dibuka secara terang terangan maka pospera akan melakukan aksi damai,” Ujar fallo.
Penulis… Erick Hello S.Pd
Editor……. Izak E. Kaesmetan