More
    BerandaEkbisWarga Tolak Direlokasi, Bagaimana  Nasib 2100 Rumah Eks Timor Timur?

    Warga Tolak Direlokasi, Bagaimana  Nasib 2100 Rumah Eks Timor Timur?

    1. Kupang,Lensantt-2100 Rumah bantuan eks Timor Timur selesai dibangun kendati belum 100 persen.
    Namun, Gejolak kecil mulai terasa diduga ada pro Kontra di kubu eks Timor Timur ini.
    Karena banyak juga warga yang tak ingin direlokasi.alias tak mau menghuni rumah bantuan tersebut.
    Pertanyaan sederhananya bagaimana dengan nasib rumah yang telah dibangun tersebut?
    Terbukti pada  16 Juni 2025  Bertempat di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menerima audiensi dari Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru yang terdiri dari organisasi masyarakat seperti AGRA, FMN, IKIF, KROM Asesor Hukum Nasional, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., yang didampingi oleh Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Plt. Asisten Tindak Pidana Umum.
    Pertemuan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat terkait ketidakpastian status tanah yang telah mereka tempati selama 27 tahun dan penolakan relokasi ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah karena hanya diberi rumah tanpa lahan, serta dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
    Tuntutan Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru
    Dalam kesempatan tersebut, aliansi menyampaikan beberapa poin aspirasi utama:
    Transparansi Proses Hukum – Mendesak Kejati NTT untuk membuka proses penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah 2.100 unit kepada publik secara terbuka dan akuntabel.
    Penjelasan atas Temuan Penyimpangan – Meminta penjabaran mengenai ketidaksesuaian antara kondisi fisik rumah dengan perencanaan dan gambar kerja.
    Pemenuhan Hak-Hak Buruh – Menyoroti banyaknya pelanggaran hak normatif buruh termasuk ketidakterdaftaran di BPJS Ketenagakerjaan dan ketiadaan jaminan kerja.
    Klarifikasi Kunjungan Kejati ke Lokasi – Menginginkan kejelasan atas kunjungan Kejati ke lokasi proyek agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
    Penolakan Relokasi ke Lokasi Burung Unta – Menolak relokasi karena rumah tidak disertai lahan, serta meminta jaminan kelayakan dan hak atas tanah yang telah ditempati puluhan tahun.
    Pengakuan Hak Atas Tanah – Menuntut pengakuan legal atas tanah yang sudah dihuni turun-temurun.
    Penjelasan atas Kunjungan FKPTT – Meminta tanggapan terkait hasil kunjungan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim (FKPTT) ke lokasi pembangunan di Burung Unta.
    Tanggapan Kajati NTT : Proses Penyelidikan Tetap Mengedepankan Asas Keselamatan Rakyat
    Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara, bukan dalam pengambilan keputusan mengenai distribusi rumah atau kepemilikan tanah.
    “Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Kajati NTT.
    Beliau menambahkan bahwa tim Kejati telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut benar-benar layak huni dan tidak membahayakan masyarakat.
    Kejaksaan, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah-rumah tersebut, tetapi memiliki tanggung jawab mengawal agar anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak terjadi penyimpangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
    Komitmen Kejati NTT terhadap Hak-Hak Masyarakat
    Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berdiskusi atau melaporkan permasalahan hukum.
    “Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan laporan atau meminta pendampingan hukum,” tambahnya.
    Pernyataan ini mempertegas bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang selama puluhan tahun hidup sebagai pengungsi eks Timor-Timur.
    Penutup: Keadilan Sosial dan Transparansi Jadi Prioritas
    Melalui pertemuan ini, Kejati NTT menunjukkan kesediaannya untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Penyampaian aspirasi secara tertulis juga dianjurkan agar dapat ditindaklanjuti secara lebih sistematis dan bertanggung jawab.
    Kejaksaan akan terus mengawasi proses pembangunan rumah 2.100 unit ini agar sesuai peruntukannya, bebas dari praktik korupsi, dan betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.(***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img