Warga Noemuke Adukan Seleksi Perangkat Desa Ke PTUN, Panitia Kabupaten Dan Kecanatan Harus Diperiksa

  • Whatsapp
Soe, lensantt.com- Pengaduan masyarakat desa noemuke Dikson Esau Baker dan sandri Eki Be’is di Pengadilan Tata Usaha Negara kupang PTUN, tentang pengangkatan seleksi perangkat desa noemuke, kecamatan amanuban selatan, kabupaten TTS, gugatan dengan nomor registrasi 45/G/2020/UPTN.KPG dikupang pada selasa 13 oktober 2020.
Kepala desa Noemuke kecamatan Amanuban Selatan Semrys Orianti Lette,  Akhirnya mengklarifikasi pengaduan tersebut di dinas PMD kab TTS,, turut dihadiri oleh camat amanuban selatan Jhon Asbanu S.Pt Bersama staf, diruang sekretaris PMD yang disambut oleh Zem Lake sebagai sekretaris dinas PMD, bahkan dari lembaga Ombudsman juga menghadiri diruang rapat sekdis PMD.
Kepala camat amanuban selatan Jhon Asbanu S.Pt saat diwawancarai soal pengaduan tersebut, asbanu mengatakan bahwa untuk sementara persoalan ini sudah diproses sehingga kita mengikuti prosedur atau prosesnya saja. Dengan singkat kepala camat amanuban selatan tidak berkomentar panjang lebar soal pengaduan tersebut.
Sementara kepala desa noemuke Semrias Orianti Lette, Saat ditemui di kediamannya diseputaran oebesa kota so’e, lette mengatakan bahwa dirinya melantik calon perangkat baru itu sesuai pengalaman kerja karena ada perangkat lama juga yang ikut seleksi,  dan unsur ketokoan didalam wilayah, mental dan bisa bekerja sama dalam hal membangun desa. Bukan bekerja sama untuk makan uang dana desa ujarnya.
Sedangkan pernah ada surat pelaporan camat kepada bupati bahwa kepala desa noemuke melantik perangkat desa tidak sesuai rekomendasi camat. Namun kepala desa sendiri tidak pernah mendapatkan tersebut.
Lanjut kepala desa bahwa hak untuk melantik dan memberhentikan perangkat adalah kepala desa. Hak saya ada dimana.? Sehingga soal pelantikan perangkat desa noemuke harus dipersoalkan. Tanya kepala desa terhadap pihak dinas PMD.
Jika dari lembaga ombudsman seketika mencabut pengaduan tersebut maka sebagai seorang kepala desa hanya mengikuti saja, sebab kasus tersebut sudah sementara diproses ke PTUN.
Sehingga Hendrik Babis selaku wakil ketua komisi satu, jika saat ini ada seorang kepala desa yang disalahkan karena faktor seleksi perangkat desa, kenapa dari pihak pemerintah daerah harus pakai sistim penilaian, mulai dari ujian secara tertulis, ujian komputer dan ujian wawancara.
Kenyataan di TTS ini memang soal seleksi perengkat desa banyak bermasalah sehingga perluh pihak pemerintah benahi. Yang menjadi persoalan disini adalah ada penilaian khusus dari pihak panitia Dinas PMD, bahkan rakomendasi camat sehingga yang melantik adalah kepala desa.
Kepala desa tidak bisa dipersalahkan karena pihak panitia sudah cacat atau kemasukan angin sehingga tidak fokus pada tujuan seleksi tersebut. Baik panitia kecamatan, dinas PMD maupun panitia selekai tingkat desa. Ketika ada masyarakat yg menggugat seperti ini harus dari pihak pemerintah daerah wajib mendampingi.
Penulis…  Erick Hello,
Editor……  Izak E. Kaesmetan

Komentar Anda?

Related posts