Kupang, lensantt.com- SOLEMAN C.H. MANAKA seorang pria asal Kabupaten TTS
Warga Besanaek, Dusun III Rt. 025, Rw. 011 Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan Kabuaten TTS yang berprofesi sebagai sopir tewas akibat di tebas oleh seorang wanita diketahui H L yang adalah istrinya sendiri disebuah kamar.
Menurut saksi YUSTUS MANAKA pada 11 November 2021 Sekitar pukul 19.00 Wita saksi pulang dari kerja dan melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terkunci saksi memaksa membuka pintu depan rumah tersebut.
Setelah masuk kedalam rumah saksi mendapati korban dan pelaku berada di dalam kamar.
Ia sempat, mendengar suara pelaku berteriak dan mendengar bunyi benda yang sangat keras seperti sedang memotong.
lalu saksi memanggil bapak saksi (alm) dan almarhum tidak menyahut panggilan saksi.
saksi berlari keluar rumah YUSUF MANAKA dan bertemu dengan YERUS MANAKA lalu bersama – sama kembali ke rumah korban dan memanggil Pelaku akan tetapi tidak keluar dan pelaku berkata dari dalam kamar bahwa telah membunuh korban.
“Dia berteriak kalau sudah membunuh korban,” kata dia.
Mendengar perkataan pelaku saksi pergi keluar rumah dan mencari bantuan untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, Setelah mendapat info unit identifikasi langsung menuju ke TKP.
Saat di TKP tersangka masih sementara memegang parang dan berada di dalam kamar.
Piket SPKT di bantu oleh masyarakat setempat berusaha menenangkan tersangka kemudian diamankan di Polres TTS.
Hasil olah TKP :
– ditemukan seorang laki-laki posisi tidur menyamping Kanan diatas spring bad.
– posisi tangan kiri terlipat di belakang dan terdapat luka robek pada pergelangan tangan
– posisi tangan kanan terlipat di depan dada
– posisi kaki kiri terlipat membentuk 90° di atas kaki kanan sedangkan kaki kanan lurus dibawah kaki kiri.
– sekitar kepala korban berhamburan otak bercampur darah.
– posisi celana korban turun hingga paha korban.
– ditemukan 1 bilah parang di pintu masuk dan parang tersebut terdapat darah dan rambut.
– korban menggunakan jaket berwarna hitam merk Thrasher, baju kaos putih leher banting dan lengan pendek, celana Levis berwarna biru kusam, celana pendek short berwarna merah muda serta celana dalam berwarna merah bata merk lion.
– ditemukan luka pada tubuh korban sebagai berikut :
* Luka menganga pada kepala yaitu dari kepala bagian belakang hingga pipi bagian kiri
* Luka robek pada bibir bagian bawah
* Luka robek pada dagu
* telinga kiri tidak dapat diidentifikasi karna mengalami luka tidak beraturan
* Luka robek pada bahu kiri
* Luka robek pada tangan kiri yaitu pada pergelangan tangan (nyaris putus), dan 2 luka robek dekat pergelangan tangan kiri bagian atas
* Luka robek pada jari telunjuk kiri (nyaris putus)
* Luka robek pada perut bagian kiri
* Luka robek pada pinggul bagian belakang kiri
* Luka robek pada pinggang kiri
* Luka robek pada telapak kaki kiri bagian luar
Ia menegaskan, Setelah di lakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Soe maka di simpulkan bahwa diduga kuat korban meninggal dunia akibat luka pada kepala (cidera otak berat) sehingga mengakibatkan korban banyak mengeluarkan darah (perdarahan)
Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Erick Hello

