Soe, lensantt.com – Babinsa Panite Serda Bonevisius Suhardi bersama Masyarakat mengamankan senjata api jenis pistol rakitan dilahan milik Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) di Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penemuan senpira pada hari Senin tanggal 2 November 2020 dilokasi lahan pemprov tersebut langsung diamankan Babinsa.
Selain senjata api juga ditemukan 2 buah besi anak panah dalam rumah daun yang sebelumnya didiami oleh okupan Besipae atas nama HB.
penemuan senjata itu, ketika masyarakat membersihkan rumah daun yang berada dalam lahan Dinas Peternakan Pemprov NTT.
“mereka menemukan sepucuk senjata api pistol rakitan disela-sela daun gewang,” Kata babinsa
Masyarakat bersama Babinsa kemudian, memeriksa lebih jauh lagi dan menemukan 2 besi anak panah selain senjata api tersebut.
Untuk pengamanan,Babinsa membawa senjata api tersebut ke Makoramil 1621-05/Panite selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Amanuban Selatan.
Saat ini pistol dan anak panah sudah diamankan di Polres TTS.
Dandim 1621/TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ada yang menyimpan senjata api karena kepemilikan senjata api diatur dengan ketat.
Dijelaskan,penyalahgunaan senjata api dapat dikenakan Undang – Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati.
“Kepemilikan senjata diatur oleh undang-undang sehingga jika ada masyarakat yang simpan dan salah gunakan diancam hukuman mati”, ujar Dandim Koerniawan mengingatkan.
Penulis… Erick Hello,
Editor…… Izak kaesmetan