Kupang, lensantt.com – kisah sadis kembali terjadi di kota kupang, provinsi NTT. Kali ini dilakukan oleh Mahasiswi semeser tiga berinisial NI.
Gadis asal kabupaten Lembata berinisil NI ini akhirnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota.
KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana mengatakan, pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain.
Setelah melahirkan, kata Wayan, pelaku menikam bayinya sebanyak dua kali persis di bagian kanan perut bayi.Dia mengatakan, setelah menikam bayinya, jasad bayi malang itu diisi dalam kantong kresek.
“Kasus ini terungkap ketika tanta pelaku membawanya RS. S.K Lerik Kota Kupang,” kata Wayan saat menggelar rekonstruksi di Kupang, Senin (3/12/2018).
Dalam reka ulang itu, pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ikz)