More
    BerandaHukrimPolda NTT Bebaskan 18 Orang  Mahasiswa Asal Papua

    Polda NTT Bebaskan 18 Orang  Mahasiswa Asal Papua

    Kupang,lensantt.com-  kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur  (Polda NTT) akhirnya membebaskan 18 orang asal Papua. Yang sebelumnya ditangkap  itu sabtu (01/12/2018).
     Kapolda NTT, Irjen Pol Raja Erizman  Raja Erizman, 18 mahasiswa yang ditangkap satuan polisi Resort Kupang Kota itu selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam selama 24 jam.

    Usai diperiksa, mahasiswa-mahasiswa asal Papua tersebut kembali dibebaskan.

    “Belum ditahan, kita punya waktu 24 jam untuk pemeriksaan, tapi sudah dikembalikan usai pemeriksaan kemarin malam,” kata Erizman, Minggu malam (2/12).

    Namun, Erizman tidak menjelaskan alasan penangkapan ke-18 mahasiswa yang hendak merayakan ulang tahun Papua di kota Kupang itu.

    Sebelumnya, 18 mahasiswa asal Papua tersebut ditangkap oleh Polres Kupang Kota pada sabtu, 30 november 2018.

    Mereka ditangkap karena kuat dugaan merupakan aktivis pembebasan Papua Barat yang ingin melakukan makar, gerakan seperatis, hingga kegiatan lainnya yang dapat mengganggu keutuhan NKRI.

    “Mereka dituduh melakukan makar, separatis, subversif dengan landasan yang mereka gunakan adalah KUHP pasal 106,” kata AL, salah satu Aktivis Lingkar Studi Demokrasi Asal Papua Barat.

    Al dimintai komentarnya terkai 18 rekannya yang sempat ditahan Polres Kupang.

    Menurut AL 18 rekan mahasiswanya itu dibebaskan setelah setuju menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

    Usai menandatangani pernyataan, ke-18 mahasiswa itu dibebaskan secara terpisah. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img