Usai diperiksa, mahasiswa-mahasiswa asal Papua tersebut kembali dibebaskan.
“Belum ditahan, kita punya waktu 24 jam untuk pemeriksaan, tapi sudah dikembalikan usai pemeriksaan kemarin malam,” kata Erizman, Minggu malam (2/12).
Namun, Erizman tidak menjelaskan alasan penangkapan ke-18 mahasiswa yang hendak merayakan ulang tahun Papua di kota Kupang itu.
Sebelumnya, 18 mahasiswa asal Papua tersebut ditangkap oleh Polres Kupang Kota pada sabtu, 30 november 2018.
Mereka ditangkap karena kuat dugaan merupakan aktivis pembebasan Papua Barat yang ingin melakukan makar, gerakan seperatis, hingga kegiatan lainnya yang dapat mengganggu keutuhan NKRI.
“Mereka dituduh melakukan makar, separatis, subversif dengan landasan yang mereka gunakan adalah KUHP pasal 106,” kata AL, salah satu Aktivis Lingkar Studi Demokrasi Asal Papua Barat.
Al dimintai komentarnya terkai 18 rekannya yang sempat ditahan Polres Kupang.
Menurut AL 18 rekan mahasiswanya itu dibebaskan setelah setuju menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Usai menandatangani pernyataan, ke-18 mahasiswa itu dibebaskan secara terpisah. (Ikz)