More
    HomeEkbisTunggu Surat perintah, Pol.PP Kota Kupang Siap Eksekusi Bangunan BWS NT...

    Tunggu Surat perintah, Pol.PP Kota Kupang Siap Eksekusi Bangunan BWS NT II

    Kupang,lensntt.com – Kasat Pol.PP Kota Kupang Thomas Dagang secara tegas mengatakan, dirinya siap menegakan perda khususnya soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena, aturan berlaku untuk semua kalangan.

    Terkait dengan, bangunan lantai II milik Balai Wilayah Sungai  Nusa Tenggara (BWSNT) II yang diduga tidak miliki IMB Thomas Dagang kepada wartawan di kantor walikota Kupang selasa, (05/12/2017) menegaskana, dirinya siap melakukan eksekusi dilapangan jika ada perintah melalui surat resmi.

    “Pada prinsipnya saya siap menegakan perda tapi harus melalui mekanisme yakni, perintah secara resmi,” tegasnya.

    Semenjak berhembusnya kasus ini Kasat sat.pol.PP kota kupang mengaku, kalau belum mengetahui secara benar permasalahan tersebut. Bahkan, sebagai pimpinan Pol.PP Kota kupang belum juga mendapat surat pemberitahuan dari Badan Perijinan dan Dinas PUPL Kota kupang.

    “Kami belum dapat pemeberitahuan dari perijinan dan dinas PUPL,” Kata dia.

    Sesuai mengikuti aturan yang ada harusnya, pihak kelurahan mengetahui keberadaan gedung tersebut apakah sudah memiliki IMB atau tidak. Jika banguna tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku maka pihak kelurahan wajb melaporkan ke Sat.pol.PP kota kupang.

    “Aturannya pihak kelurahan  harus melaporkan semua bangunan yang bermasalahke sat.pol.pp kota kupag sehingga dapat ditindak lanjuti,” tegasnya.

    Seperti dilansir media ini sebelumnya pada Selasa (29/11/2017) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Thomas Balukh, menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh petugas di loket tidak  tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB terkait dua gedung yang dibangun ini. Menurutnya, sesuai dengan aturan, setiap bangunan sebelum dibangun terlebih dahulu harus mengurus IMB.

    “Setiap instasi pemerintah maupun perusahaan dan perorangan yang hendak mendirikan bangunan, agar sebelum gedung dibangun seharusnya IMB dapat diurus mendahului proses lainnya,” jelas Balukh.

    Sementara kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Kupang, Ady Mboeik menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk BWS NT II terkait pembangunan tanpa ijin tersebut.

    Menurutnya, surat teguran akan dilayangkan sebanyak tiga kali. Dan apabila tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “BWS belum pernah mengajukan permohonan mendapatkan ijin dari Tata Ruang. Surat teguran sementara kami proses,” ujarnya.

    Pantauan Wartawan di lokasi pembangunan, terlihat para tukang sedang sibuk dengan pekerjaannya. Namun, papan proyek dari bangunan yang cukup megah itu sama sekali tidak terlihat. Informasi yang diperoleh, papan proyek memang tidak pernah dipasang sejak dikerjakan pertama kali pada tahun 2016 lalu.

    Salah seorang pekerja yang sempat diwawancara mengaku, tidak mengetahui secara pasti anggaran untuk pembangunan dua gedung itu, lantaran tidak pernah dipasang papan proyek. “Kami tidak tahu pak,” ungkap pekerja tersebut, diamini teman-temannya yang mengaku didatangkan dari pulau Jawa untuk mengerjakan proyek itu.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala BWS NT II, Agus Sosiawan belum bisa dikonfirmasi. (ikz)

     

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img