Kota Kupang, lensantt – Menanggapi permasalahan tunjangaan sertifikasi Drs. Gregorius Maria Roga yang sudah tiga tahun belum dibayar oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua menuai polemik.
Mantan Penjabat Bupati Pemkab Sabu Raijua secara tegas meminta agar, pemkab Sabu Raijua segera membayar tunjangan Drs. Gregorius Maria Roga karena sebagai seorang guru itu merupakan hak dia, “Tidak….tidak…itu harus dibayar, itu haknya dia tidak seorang pun punya kewenangan untuk menahan tunjangan itu”, jelas Uly.
Dia menjelaskan, pada tahun 2009 saat dirinya menjabat sebagai penjabat bupati tunjangan sertifikasi guru masih di bayar oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, pada tahun 2010 sudah ada rancangan APBD mini dan pada tahun 2011 rancangan APBD kabupaten Sabu Raijua sudah disahkan secara utuh dengan demikian seluruh tunjangan dan gaji para guru sudah dibayar oleh Pemkab Sabu Raijua.
“Kalau dari tahun 2011 belum dibayar berarti harus dipertanyakan karena pada tahun itu pemkab sabu raijua sudah diberi kewenangan untuk membayar semua gaji maun tunjangan para PNS”, tegas Ully.
Menurutnya, kendatipun seorang PNS sudah dipindah tugaskan akan tetapi belum di beri surat rekomendasi terkait pemindahan itu maka kabupaten yang bersangkutan harus membayar, “Kalau belum ada surat maka kabupaten yang bersangkutan harus membayar gaji PNS itu”, jelasnya.
Ia mengharapkan, supaya pihak Pemkab Sabu Raijua segera memproses tunjangan atas nama Drs. Gregorius maria roga segera di selesailkan, “Saya minta agar masalah ini segera di selesaikan supaya jangan berlarut-larut” paparnya. (Ikzan)