More
    BerandaHukrimTerkuak, Ira Ua Rubah Keterangan Soal Ia Mendunga Korban meninggal Astrid dan...

    Terkuak, Ira Ua Rubah Keterangan Soal Ia Mendunga Korban meninggal Astrid dan Lael, Ada Apa?

    Kupang,lensantt.com – Ira Ua terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe (Ibu) dan Lael Macabe (anak) di Penkase Oleta Kecamatan Alak, Kota Kupang merunah keterangannya.
    Padahal,Saat pemeriksaan awal pada 11 November 2021 lalu dalam BAP saat ditanya penyidik soal chat WA suaminya Randy Badjideh ia menjawab “saya Duga korbannya Astrid dan Lael” namun jawaban itu drubah melalui BAP klarifikasi pada tanggal 14 januari 2022. Hal itu terkuak saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Kamis, 08/02/2022).
    Saat membacakan BAP awal (11 November 2021) JPU Herman mengatakan “Suami saudara telah mengaku membunuh orang dalam BAP tersebut penyidik bertanya siapa yang dimaksud dengan suami saudara? Kemudian Saudara Menjawab  dugaan saya korban adalah Astrid dan ” Apa benar saudara terdakwa menjawab seperti itu?
    Menanggapi itu terdakwa Ira Ua hanya menjawab “Saya kan sudh klarifikasi baca saja BAP Klarifikasi saya,” ucapnya.
    Sempat terjadii adu argumen antra JPU Herman dan terdakwa Ira ua karena terdakwa bersikukuh  pada pendiriannya kalau JPU harus membaca BAP Klarifikasinya.
     JPU Herman kembali bertanya megapa terdakwa merubah keterangan sebelumnya padahal saat itu terdakwa didampingi oleh Penasehat hukum (PH) ” Kenapa saudara merubah keterangan saudara padahal kan didampingi oleh pengacar?,”
    Terdakwa kembali melontarkan jawaban yang sama,” Caca saja di BAP klarifikasi secara keseluruhan, ” ucapnya.
    JPU Herman kembali memastikan jawabannya dengan bertanya apakah jawaban pada tanggal 11 November 2001 tersebut benar terdakwa kembali menjawab,” Silakan membaca di di BAP Klasifikasi saya,” tegasnya.
     JPU bertanya lagi kenapa terdakwa tiba-tiba merubah keterangannya padahal saat itu didampingi oleh kuasa hukum?,” terdakwa Ira Ua kembali menjawab. “Pak Herman baca di situ,” jelas Ira ua.
     JPU mempertanyakan mengapa terdakwa  tiba-tiba menghubungi penyidik untuk merubah keterangan awal. terdakwa Ira Ira menapik itu dengan menjawab,. tidak bukan tiba-tiba tapi memang saya mau merubahnya,” kata dia.
    melihat adu argumen anatara keduanya Ketua Majelis Hakim  Waru Juniati pun mengambil alih dengan menanyakan kepada Ira ua,” apakah saat saudara memberikan jawaban dibawah tekanan penyidik?. Ira Ua menegaskan jawaban yang ia berikan tidak dibawak tekanan siapapun apalagi penyidik.
    Kemudaian ketua majelis hakim mempersilahkan JPU untuk mealanjutkan pertanyaan, “ya suda silahkan lanjutkan nanti kami yang menilai,” katanya. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img