Terancam 5 Tahun Penjara, Jebolan The Voice Menangis Dipelukan Ibu

  • Whatsapp

Kupang, lensantt.com – TH jebolan the voice Indonesia asal provinsi NTT yang melakukan pemukulan terhadap Ibu kandunya sendiri atas nama AH menangis dipelukan ibu yang sebelumnya  telah ia pukul dan juga menendang.

Dilansir dari media online penatimor.com Terhadap kasus ini, penyidik menerapkan sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, dimana ketika anak berhadapan dengan hukum, maka dilakukan pendampingan dan perlakuan khusus.

Read More

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (27/2), mengatakan, proses hukum kasus berlanjut, namun tetap mengacu sistem peradilan anak.

“Kita tidak berhak untuk menahan pelaku, tetapi harus ada pembinaan dari pihak keluarga, orangtua dan lembaga terkait,” kata Kapolres.

Saat ini pelaku sementara dibina di Polres Kupang 1×24 jam untuk menstabilkan kondisi psikologisnya. Setelah itu, pelaku dikembalikan ke pihak keluarga untuk diberi pendampingan.

Terkait pemeriksaan psikologi, kata Kapolres Kupang yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Simson Amalo dan Kanit PPA, Ipda Fridinari Kameo dan Paur Humas Ipda Randy Hidayat, akan dilakukan pemeriksaan psikologi tetapi harus ada pendampingan dari keluarga atau lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak (KPA) (ikz/penatimor/**)

Komentar Anda?

Related posts