Kupang,lensantt.com – Calon Walikota Kupang Jefry Riwu Kore dan Wakil Walikota Hermanus Man (FirmanMU) kembali menemukan bukti baru terkait mutasi yang dilakukan oleh Petahana Yonas Salean.
Dengan temukan bukti tersebut Paket FirmanMU meminta agar Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota kupang segera mengeksekusi putusan Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kota Kupang membatalkan pencalonan Yonas Salean Dan Niko Frans (Sahabat) sebagai calon walikota dan wakil walikota kupang periode 2017-2022.
“Kami punya bukti baru jadi tidak ada alas an lagi bagi KPUD Kota kupang untuk menunda pembatalan paket sahabat,” Kata Nikolas Kelomi salah Satu Kuasa Hukum Paket FirmanMU saat menggelar jumpa pers di Posko FirmanMU Rabu (09/11/2016).
Dia menjelaskan, bukti baru yang ditemukan berupa mutasi yang dilakukan setelah tanggal 1 juli 2016 yakni, pada tanggal 11 juli 2016 Jonas salean melakukan mutasi atas nama Ibrahim Kalipang ,S.sos dengan keputusan walikota Nomor : BKD.824/993/D/VII/2016.
Pada tanggal 21 juli Jonas Salean Kembali memutasi salah Satu pejabat Kota kupang dengan nama Maria Martha ElveraMbura, S.sos dengan Nomor Keputusan BKD.824/1075/D/VII/2016. Dan Pada tanggal 4 agustus 2016 petahana memutasi Nina Maakh,SE dengan SK :BKD.824/1249/D/VIII/2016.
Dan tanggal 16 agustus 2016 atas nama Paul Gerardus Mada S.Fil BKD.824/1329/D/VIII/2016 dan pada tanggal 16 september 2016 atas nama Hendrikus Hati dengan sk nomor BKD.824/1551/D/IX/2016. Dan yang menjadi sasaran terakhir Drs. Adam Aserakal M.Si dengan Sk. BKD.824/1549/D/IX/2016.
Dia menegaskan, dari mutasi tersebut telah terbukti secara jelas Jonas Salean SH.M.Si dalam kapasitasnya sebagai walikota telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahu 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan dan walikota.
“Ini benar-benar melanggar aturan,” tegasnya. (Ikz)