Tepatnya, di pertigaan jalan jurusan Pota-Binting, kelurahan Pota, kabupaten Manggarai Timur, pada tanggal 13 oktober 2018 yang lalu.
Usai melampiaskan nafsu birahinya, Basri juga mengamcam akan membunuh anaknya (RS) jika aksi bejatnya itu dilaporkan kepada orang lain termasuk keluarganya sendiri.
Namun ibarat pepatah “sepandai menyimpan bangkai pasti tercium juga”, begitulah aksi bejat Basri yang akhirnya diketahui oleh keluarganya. Berkat pengakuan korban, Basri dilaporkan oleh keluarganya ke Polsek setempat guna diproses hukum. Ia dilaporkan ke polsek Sambi Rampas, pada sabtu 24 novemmber 2018.
Melansir Florespost, Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapain, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Daniel Dhiju mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandung tersebut telah ditangani.
“Atas laporan itu, korban telah dirujuk ke Puskesmas Pota oleh Penyidik kepolisian untuk diperiksa,” kata Djihu, seperti dikutuip Florespost.
Sementara Basri, ayah kandung korban yang juga pelaku dugaan kasus pemerkosaan itu kini telah diamankan di Polsek Sambi Rampas (ikz/***)