Kupang, lensantt – Polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari hingga kini belum juga menemukan titik terang. Konflik internal yang bermula dari proses pemilihan badan pengurus yang dinilai cacat prosedur terus memicu ketegangan di kalangan anggota koperasi.
Di tengah situasi yang masih bergejolak, langkah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, yang melantik pengurus baru justru memantik kontroversi baru. Sejumlah pihak menilai pelantikan tersebut dilakukan secara prematur karena persoalan utama terkait legitimasi pemilihan pengurus belum diselesaikan secara menyeluruh.
Kuasa hukum Jefry Tapobali, Bildad Thonak, secara tegas mempertanyakan kewenangan Linus Lusi dalam proses pelantikan tersebut. Menurutnya, Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT tidak memiliki dasar kewenangan untuk melantik pengurus Kopdit Swasti Sari.
“Linus Lusi tidak punya kewenangan melantik pengurus saat ini,” tegas Bildad Thonak kepada media ini, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Bildad, kewenangan pelantikan berada pada BK3D Timor sebagai lembaga yang selama ini memiliki otoritas dalam mekanisme pembinaan dan koordinasi koperasi kredit di wilayah tersebut. Karena itu, tindakan yang dilakukan Linus Lusi dinilai tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi memperkeruh konflik internal yang sudah terjadi sebelumnya.
Ia menilai keputusan tersebut justru memperbesar ketidakpercayaan anggota terhadap proses penyelesaian konflik di tubuh koperasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu koperasi besar di Nusa Tenggara Timur.
“Masalah utama belum selesai, tetapi sudah dilakukan pelantikan. Ini justru menambah kisruh di internal Kopdit Swasti Sari,” ujarnya.
Lebih jauh, Bildad meminta Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk mengambil sikap tegas terhadap Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT. Ia bahkan secara terbuka mendesak agar Linus Lusi dicopot dari jabatannya apabila terbukti melampaui kewenangan.
“Saya minta Pak Gubernur untuk mencopot Linus Lusi,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan ultimatum kepada Linus Lusi agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan pengurus Kopdit Swasti Sari dalam waktu 1×24 jam. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Jika tidak ditarik SK pelantikan itu, maka kami akan laporkan secara pidana maupun perdata,” tegas Bildad.
Situasi ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit Kopdit Swasti Sari dalam beberapa waktu terakhir. Publik kini menanti langkah Pemerintah Provinsi NTT dalam merespons polemik tersebut, termasuk memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah anggota koperasi.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi Provinsi NTT maupun Linus Lusi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (ikz)

