ATAMBUA, lensantt – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat menyeret nama Petrus Kota alias Piche akhirnya memasuki babak baru. Eks kontestan Indonesian Idol itu resmi dibebaskan demi hukum (BDH) setelah penyidik tidak lagi menemukan unsur pidana yang cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut.
Piche Kota menghirup udara bebas pada Selasa (5/5/2026), setelah masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belu berakhir. Ia sebelumnya ditahan sejak 11 Maret 2026 oleh penyidik Satreskrim Polres Belu terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16).
Kasus ini sejak awal menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik daerah, sekaligus menyangkut isu sensitif terkait perlindungan anak. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni PK (Piche Kota), RM alias Roy, dan RS alias Rival.
Namun, dinamika hukum berubah setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan, korban menyatakan tidak mengalami persetubuhan dengan tersangka PK. Keterangan tersebut menjadi titik balik dalam penanganan perkara terhadap Piche.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.I.K., membenarkan pembebasan tersebut. Ia menegaskan bahwa unsur pidana yang sebelumnya disangkakan kepada PK tidak lagi terpenuhi.
“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi pasal yang mengikat dia kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas AKP Rachmat.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mengikuti perkembangan fakta yang mungkin terungkap dalam persidangan dua tersangka lainnya.
Di sisi lain, peran kuasa hukum Piche Kota turut menjadi sorotan. Francisco Besi, pengacara muda yang baru saja menerima kuasa dalam perkara ini, dinilai berhasil mengawal proses hukum hingga kliennya dibebaskan.
Dalam keterangannya, Francisco menegaskan bahwa pembebasan tersebut merupakan buah dari proses hukum yang objektif.
“Kebenaran tidak akan pernah kalah, ia akan datang tepat pada waktunya,” ujar Francisco Besi saat dihubungi media ini, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mengaku bersyukur atas hasil tersebut dan menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, khususnya terhadap tersangka lainnya.
Sementara itu, dua tersangka lain, RM dan RS alias Rival, tetap menjalani proses hukum. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkembangan kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara kekerasan seksual, terutama ketika bergantung pada keterangan korban dan alat bukti lain yang terus berkembang. Proses hukum terhadap dua tersangka yang tersisa diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya korban. (***)

